Selasa 15 Jan 2019 14:05 WIB

Polri Dorong Pemberantsan Hoaks Libatkan Platform Medsos

Regulasi ini dibutuhkan lantaran penyebaran konten hoaks dan ujaran kebencian.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Gatot Edi Pramono
Gatot Edi Pramono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Satgas Nusantara Polri Inspektur Gatot Edi Pramono mendorong dibuatnya regulasi terkait penyebaran hoaks dan ujaran kebencian di media sosial. Regulasi ini dibutuhkan lantaran penyebaran konten hoaks dan ujaran kebencian di medsos sudah masif. 

"Pemerintah tidak bisa sendiri. Ini juga jadi tanggung jawab pemilik platform medsos. Saya sudah bicara soal ini kepada pemilik platform medsos," ujar Gatot Edi dalam diskusi publik bertajuk 'Pemilu, Hoaks dan Penegakan Hukum' di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Selasa (15/1).

Gatot menuturkan, regulasi terkait hoaks dan ujaran kebencian itu telah diaplikasikan di beberapa negara, seperti Jerman dan Malaysia. Dalam aturan tersebut, pemilik platform media sosial bisa langsung mematikan akun atau konten yang dinilai mengandung hoaks atau ujaran kebencian.

Gatot pun berharap, di Indonesia, peraturan serupa dapat diwujudkan. Sehingga, penyebaran hoaks dan ujaran kebencian dapat lebih terbendung. 

"Sudah saatnya kita punya regulasi hoaks di medsos. Jerman dan Malaysia sudah, kita belum, padahal hoaks dan ujaran kebencian sudah sangat meresahkan," ujar Gatot.

Berdasarkan pantauan Satgas Nusantara, penyebaran konten hoaks dan ujaran kebencian terus menunjukkan peningkatan dalam beberapa bulan terakhir. Konten-konten tersebut diciptakan oleh akun asli hingga akun akun fiktif dan bot. 

Meski tak menyebut jumlah secara rinci, Gatot menyampaikan, peningkatan itu terjadi menjelang pesta demokrasi Indonesia yang akan dilaksanakan 19 April 2019 mendatang. "Hoaks dan ujaran kebencian di medsos ada peningkatan, terutama jelang Pemilu 2019," kata Gatot.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement