Selasa 15 Jan 2019 13:48 WIB

Tanda-Tanda Polisi Bakal Tetapkan Artis VA Sebagai Tersangka

Polda Jatim menduga artis VA juga aktif sebagai penyedia layanan prostitusi daring.

Polisi menunjukkan barang bukti prostitusi daring ketika ungkap kasus di Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Kamis (10/01).
Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Polisi menunjukkan barang bukti prostitusi daring ketika ungkap kasus di Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Kamis (10/01).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dadang Kurnia, Arif Satrio Nugroho

Kasus prostitusi daring melibatkan artis VA terus bergulir. Penyidikan pun berkembang atas dugaan bahwa VA juga patut diduga terlibat sebagai pemberi jasa prostitusi.

Dirreskrimsus Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Akhmad Yusep Gunawan mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan, artis VA juga terlibat dalam jaringan prostitusi daring tersebut sebagai penyedia layanan. Yusep menjelaskan, dari data transaksi digital maupun berita acara, VA tercatat sembilan kali melakukan transaksi terkait pelacuran.

"Dari pemeriksaan VA terlibat bisnis prostitusi. Jaringan prostitusi daring. Peran Vanessa sebagai penyedia prostitusi. Ini jadi langkah berikutnya jadi dasar status VA," kata Yusep di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (14/1).

Yusep menjelaskan, dari sembilan transaksi tersebut VA dua kali melakukan praktik pelacuran di Singapura pada Februari 2018, dua kali di Jakarta dan sekali di Surabaya. Sementara, untuk tarif yang dipatok VA, Yusep mengemukakan masih di angka yang sama, yakni Rp 80 juta.

"Dari sembilan kali transaksi itu, VA difasilitasi enam germo. Berkisar di angka yang sama, artinya yang diterima saudari VA, angka mutlaknya adalah Rp 80 juta dan didistribusikan muncikari lain," ujarnya.

Mengenai siapa pemesan VA di Singapura, Yusep mengatakan pihaknya masih akan mendalami transaksi keuangan. "Ini mendalami transaksi keuangan, nanti sinkron dengan data registrasi telepon dispenduk dan rekening," katanya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera menegaskan hingga saat ini status hukum artis VA masih sebagai saksi korban. Kendati demikian, ia mengungkapkan, beberapa faktor memberatkan dan bisa menjadikan artis VA menjadi tersangka dalam kasus prostitusi daring.

Ia menyebutkan, faktor tersebut di antaranya VA diduga terlibat aktif mentransmisikan foto-foto vulgar dirinya. Selain itu, berdasarkan hasil digital forensik, VA juga kerap melakukan percakapan atau chatting yang tidak sesuai dengan etika dan kesusilaan.

Bahkan, kata Barung, VA melakukannya bukan satu atau dua kali, tetapi sering. "Potensi memberatkan bakal jadi tersangka. Bahwa kegiatan ini melibatkan yang bersangkutan secara aktif, meng-upload foto dan gambarnya (vulgar) secara aktif, melakukan chatting yang tidak sesuai dengan etika dan kesusilaan, dan yang bersangkutan melakukannya sering kali," kata Barung di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (14/1).

Barung menjelaskan, jika nantinya dijadikan tersangka, VA bisa dijerat dengan UU ITE tentang kesusilaan, seperti yang tertuang dalam Pasal 27 ayat 1. Yakni, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Pada Senin (14/1), artis VA menjalani pemeriksaan selama sembilan jam oleh penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Jawa Timur di dengan status sebagai saksi korban. Seusai pemeriksaan yang berlangsung dari pukul 10.00 hingga pukul 19.00 WIB, VA didampingi tim kuasa hukumnya menyatakan menyerahkan semua proses selanjutnya ke penyidik kepolisian dan kuasa hukumnya.

"Terima kasih, mohon doanya ya, mohon doanya. Makasih, makasih ya mas," kata VA ditemui seusai diperiksa di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (14/1).

Kuasa hukum VA, Milano, menegaskan kliennya diperlakukan oleh penyidik dengan baik selama pemeriksaan. Dia juga mengklaim, seluruh rangkaian pemeriksaan berjalan dengan lancar.

"Terima kasih Polda Jawa Timur, pokoknya hari ini pemeriksaan lancar. Kita diterima dan diperlakukan dengan baik sekali, mohon doanya aja mudah-mudahan ini cepat selesai," ujarnya.

Kasus ini bermula ketika Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap kasus prosititusi daring yang melibatkan artis ibu kota di Surabaya pada Sabtu (5/1). Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan lima orang yang terdiri dari artis berinisial VA dan foto model berinisial AS, satu asisten, dan dua muncikari.

Artis VA tersebut diperkirakan mendapat bayaran Rp 80 Juta dari pelayanan yang diberikan kepada pelanggannya. Sementara foto model berinisial AS disebut-sebut mendapatkan bayaran Rp 25 juta untuk sekali kencan. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan tiga tersangka, yakni ES dan TN, dan F yang merupakan muncikari dari VA dan AS.

Baca Juga

Opini ahli hukum

Pakar Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar saat dihubungi, Senin (14/1), menyatakan, bisa saja VA menjadi tersangka. Asalkan, kepolisian memiliki bukti bahwa VA ikut menyuruh untuk memasarkan jasa prostitusi.

"Ya kalau ada bukti bahwa VA yang menyuruh untuk memasarkan, maka VA bisa juga dijerat sebagai pelaku peserta berdasarkan psl 296 jo pasal 55 KUHP," kata Fickar.

Pasal 296 berbunyi, "Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang Iain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan".

Sehingga, bila VA memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, ia bisa diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah. Fickar mengaitkannya dengan pasal 55 KUHP, yang menyebut tentang orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan pidana.

Tak hanya dengan KUHP, Fickar juga menyebut adanya kemungkinan VA dijerat pasal TPPU. "Jika mereka muncikari dan pelaku prostitusinya diketahui telah menyamarkan pendapatannya dari pekerjaan prostitusi juga bisa dikenakan pasal 3 UU TPPU," kata Fickar.

Pasal 3 UU TPPU menyatakan, "Setiap orang yang memiliki atau menggunakan hasil tindak pidana sebagaimana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan, dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar". Vanessa, kata Fickar, dapat terjerat sebagai pelaku aktif TPPU.

photo
Artis Terjerat Prostitusi

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement