Selasa 15 Jan 2019 11:14 WIB

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Disepakati Segera Disahkan

Kajian dan pembahasan terkait RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi Kekerasan Seksual
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Kekerasan Seksual

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) bersama dengan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat bahwa rancangan undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) segera direalisasikan. Sekretaris Kementerian PPPA Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan, serangkaian kajian dan pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) telah dilakukan.

Namun, untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan komitmen yang kuat serta langkah nyata dari para pemangku kepentingan terkait. "Pemerintah bersama dengan Komisi VIII DPR telah sepakat agar pengesahan RUU PKS ini dapat terealisasi secepatnya, dengan target tahun ini," ujarnya dalam Focus Group Discussion bersama Komisi VIII DPR RI, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Selasa (15/1).

Ia menambahkan, kesepakatan ini sebagai bentuk keseriusan Kementerian PPPA dalam menghapus segala bentuk kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak. Pribudiarta menambahkan, kesejahteraan perempuan Indonesia adalah saat mereka dapat terbebas dari segala bentuk kekerasan terutama kekerasan seksual. 

Pengesahan RUU PKS ini diharapkan menjadi jalan keluar terbaik dari masalah kekerasan seksual yang terjadi, juga dapat melindungi hak-hak perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Sebab, proses pemulihan, kebenaran, keadilan, pengakuan, dan ganti rugi dari perempuan dan anak korban kekerasan seksual merupakan kewajiban negara untuk pemenuhannya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi VII DPR, Ali Taher mengungkapkan untuk membuat sebuah undang-undang banyak hal yang perlu dipertimbangkan. Kendati demikian, Komisi VIII sepakat percepatan pengesahan RUU PKS ini merupakan hal yang sangat penting untuk seluruh perempuan dan anak di Indonesia. 

"Kami akan berupaya agar hal tersebut dapat berjalan dengan baik dan terealisasi di akhir periode ini," ujarnya.

Kendati demikian, dia menambahkan, Komisi VIII tetap membutuhkan masukan dan dukungan dari Pemerintah agar lahirnya UUD ini dapat benar-benar menjadi solusi dari masalah kekerasan seksual yang terjadi pada perempuan dan anak Indonesia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement