Senin 14 Jan 2019 14:50 WIB

Polri Bantah Tim Gabungan Kasus Novel Terkait Politik

Pembentukan tim ini murni upaya penegakkan hukum.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Esthi Maharani
Penyidik KPK Novel Baswedan berdiri di samping layar yang menampilkan hitung maju waktu sejak penyerangan terhadap dirinya saat diluncurkan di gedung KPK, Selasa (11/12/2018).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Penyidik KPK Novel Baswedan berdiri di samping layar yang menampilkan hitung maju waktu sejak penyerangan terhadap dirinya saat diluncurkan di gedung KPK, Selasa (11/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri membantah pembentukan tim gabungan untuk mengusut kasus penyerangan Novel Baswedan berkaitan dengan isu politik, khususnya debat calon presiden. Polri mengklaim, pembentukan ini murni upaya penegakkan hukum.

"Mungkin kebetulan saja dekat dengan pesta demokrasi. Tapi tidak ada kaitan sama sekali," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Iqbal di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (14/1).

Iqbal kembali menyampaikan, pada dasarnya, pembentukan tim gabungan tersebut berdasar pada rekomendasi Tim Pemantau Komnas HAM yang keluar pada 21 Desember 2018. Polri pun menindaklanjuti dengan membentuk tim pada 8 Januari 2019 atas persetujuan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

"Jadi tidak ada kepentingan apapun, kepentingannya ya untuk mengungkap kasus itu," ucap Iqbal.

Iqbal pun enggan menanggapi berbagai anggapan skeptis terkait pembentukan tim gabungan ini. Ia menyatakan, Polri hanya fokus dalam upaya penegakkan hukum. "Saya tidak akan mengomentarinya, yang penting kami mampu, kami akan terus melakukan proses sampai kasus ini terungkap," ujarnya.

Terkait proses pengungkapan yang dilakukan, iqbal mengklaim, Polri sudah melakukan berbagai proses penyidikan. Di antaranya, polisi telah mengumpulkan keterangan saksi hingga berbagai alat bukti. Ia juga mengklaim polisi sudah berupaya mendalami sketsa. Namun, hingga kini belum ditemukan tersangka dalam kasus penyerangan tersebut.

"Semua dalam progres, setiap kasus beda karakteristikya, ada kasus cepat terungkap, tapi ada juga kasus lama terungkap," ucap Iqbal.

Kapolri Tiro Karnavian melalui surat tugas dengan nomor Sgas/3/I/HUK.6.6/2019 yang ditandatangani 8 Januari 2018 membentuk tim gabungan untuk mengusut kasus Novel.

Dalam surat tersebut, tertulis pembentukan tim itu untuk melaksanakan rekomendasi Tim Pemantauan Proses Hukum Novel Baswedan yang dibentuk oleh Komnas HAM RI. Tim tersebut terdiri dari 65 anggota yang terdiri dari Polri, KPK, berbagai ahli dan tokoh masyarakat.

Kapolri Tito Karnavian berlaku sebagai penanggung jawab dengan Wakil penanggung Jawab Wakapolri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto. Sementara Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis berlaku sebagai Ketua tim, dengan Karobinops Polri Brigjen Pol Nico Afinta berlaku sebagai wakil ketua tim.

Adapun sejumlah ahli yang dilibatkan dalam tim tersebut di antaranya peneliti LIPI Hermawan Sulistyo, Ketua Umum Ikatan Sarjana Hukum Indonesia Amzulian Rivai, Ketua Setara Institut Hendardi, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Komisioner Komnas HAM periode 2012 - 2017 Nur Kholis. Dari KPK, terdapat lima penyidik yang dilibatkan. Surat tugas ini berlaku selama enam bulam sejak 8 Januari 2019 sampai 7 Juli 2019

Novel Baswedan disiram air keras berjenis Asam Sulfat atau H2SO4 pada Selasa 11 April 2017. Ia diserang usai menunaikan Salat Subuh di Masjid dekat kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Hingga kini, polisi belum menemukan tersangka penyerang Novel.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement