Senin 14 Jan 2019 14:28 WIB

Pemaparan Visi-Misi Jokowi di TV tidak Difasilitasi KPU

Selama masa kampanye ada sembilan metode kampanye yang boleh digunakan peserta pemilu

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (2/10).
Foto: Republika/Mimi Kartika
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (2/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengatakan pemaparan visi-misi capres Joko Widodo (Jokowi) di sejumlah stasiun televisi pada Ahad (13/1) malam tidak difasilitasi oleh KPU. KPU hanya akan memfasilitasi iklan kampanye di media massa selama 21 hari sebelum masa tenang Pemilu 2019.

"Acara pemaparan visi-misi itu (Pak Jokowi) semalam tidak difasilitasi oleh KPU," ujar Wahyu kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (14/1).

Sementara itu, ketika jadwal pemaparan visi-misi capres-cawapres yang rencananya disampaikan pada 9 Januari sudah sepakat ditiadakan, maka KPU pun berpandangan tidak akan memperdebatkan hal itu. "Menurut pandangan kami, kalau yang tanggal 9 Januari kan sudah tidak ada. Berarti tidak perlu dirembuk kalau yang sudah tidak ada," tuturnya.

Dia menjelaskan, selama masa kampanye ada sembilan metode kampanye yang boleh digunakan peserta pemilu. Salah satu metode kampanye adalah iklan di media massa.

Iklan di media massa ini difasilitasi oleh KPU dan penayangannya hanya diberi waktu selama 21 hari terhitung sejak 24 Maret 2019. Masa penayangan iklan di media massa ini berakhir pada 13 April 2019.

"Iklan kampanye ini termasuk yang difasilitasi oleh KPU bersama dengan debat capres-cawapres serta alat peraga kampanye (APK)," ungkap Wahyu.

(Baca: KPU Respons Pemaparan Visi-Misi Jokowi di TV)

Sebelumnya, Bawaslu menggelar pleno menyikapi paparan visi-misi capres pejawat, Joko Widodo (Jokowi) di sejumlah stasiun televisi. Capres pejawat tersebut menyampaikan paparan visi-misi di lima stasiun televisi yang disiarkan pada Ahad malam.

Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, mengatakan pihaknya akan menggelar pleno terkait tayangan ini. "Nanti kami sampaikan hasil kami ya. Mau diplenokan," ujar Fritz ketika dikonfirmasi wartawan, Senin.

Fritz belum mau berkomentar lebih lanjut tentang apakah ada unsur larangan kampanye yang dilanggar dalam tayangan di SCTV, JakTV, TiviOne, Indosiar dan NetTV ini. Terkait waktu pleno pun dirinya belum menyampaikan informasi lebih lanjut.

Sebagaimana diketahui, capres Jokowi menyampaikan paparan visi-misi dalam acara bertajuk 'Visi-Misi Presiden RI Lima Tahun ke Depan'. Paparan ini disampaikan langsung oleh Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement