Senin 14 Jan 2019 04:51 WIB

Ridha: Pemerintah Jokowi Berkomitmen dalam Penegakan HAM

Komitmen itu tercantum dalam Nawa Cita.

Komisioner Komnas HAM Ridha Saleh
Komisioner Komnas HAM Ridha Saleh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dinilai telah berkomitmen dalam agenda pemajuan, pemenuhan dan penegakan HAM yang tercantum dalam Nawa Cita. Dalam Nawa Cita disebutkan, "Menghormati HAM dan penyelesaian secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu".

"Gagasan ini selanjutnya dituangkan ke dalam program kerja pemerintah sebagaimana tercantum dalam RPJMN 2015-2019," kata Ketua Kolektif Nasional Tim Akar Rumput Jokowi-Ma'ruf, M Ridha Saleh, di Jakarta, Ahad (13/1).

Menurutnya, agenda pemajuan, pemenuhan dan penegakan HAM oleh negara harus dipahami dalam norma dan konteks besar HAM yaitu pemajuan, pemenuhan dan penegakan hak sipil politik dan hak ekonomi sosial dan budaya. Mantan komisioner Komnas HAM ini memyebutkan, Komnas HAM sebagai lembaga negara yang diberikan tugas untuk mewujudkan kondisi yang kondusif bagi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM,  telah mencatat beberapa kemajuan kondisi pemenuhan HAM sepanjang empat tahun Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, antara lain dalam bidang pendidikan, kesehatan dan restitusi hak atas wilayah adat.

"Walaupun upaya pemerintah terus menerus dan bekerja keras mewujudkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM, namun tentu kita menyadari bahwa masih ada berbagai masalah yang muncul secara insidental maupun struktural tarhadap hak-hak warga negara dalam memperjuangkan hak dan keadilan," kata Ridha.

Ridha menegaskan, pemerintah tak abai dalam urusan HAM, seperti halnya dalam kasus dugaan pelanggaran HAM yang berat masa lalu, pemerintah telah membuat sutu skema politik yang disebut sebagai penyelesaian pelanggaran berat HAM masa lalu secara berkeadilan yang berada di luar proses penegakan hukum sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Pertimbangan itu dilakukan agar korban dan keluarga korban pelanggaran ham berat masa lalu dapat terus menerus menyuarakan dan memberikan masukan kepada pemerintah untuk menghindari pengingkaran atas keadilan. Oleh karena itu, kata Ridha, Presiden Jokowi belum pernah melakukan intervensi hukum (otoritas penegakan hukum) untuk meminta menghentikan.

"Bahkan sebaliknya Presiden telah memanggil dan memerintahkan Jaksa Agung segera mengkaji dan menyelesaikanya," tutur Ridha.

Dalam konflik sumber daya alam, publik memberikan sorotan tajam soal tindakan kriminalisasi negara terhadap sejumlah warga negara dan aktivis petani yang berkonflik dengan perkebunan besar, pertambangan dan sejumlah sektor lainnya, yang ditengarai masih saja terjadi, karena masalah struktural yang bersinggungan dengan kebijakan agraria dan sumber daya alam. Namun, lanjut dia, perlu diketahui bahwa kriminalisasi yang disebabkan oleh peristiwa insidental dan konflik-konflik agraria dan sumber daya alam bersifat struktural.

Pemerintah telah melakukan upaya khusus dan serius dengan mempercepat sejumlah program yang memberikan kepastian akses terhadap sumber-sumber penghidupan, pemehuhan terhadap hak-hak keperdataan warga. "Saat ini pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sedang menyelesaikan suatu kebijakan untuk melindungi para pencari dan pembela keadilan khususnya di sektor agaria dan sumber daya alam," ujarnya.

Oleh karena itu, dalam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM harus tetap dilanjutkan oleh pemerintahan saat ini karena masih tetap berjalan dalam koridor dan prinsip-prinsip dasar konstitutusional. "Walaupun masih ada kekurangan namun tetap memperhatikan dan tidak mengabaikan hak-hak setiap warga negara," katanya.

Mengenai debat capres pertama yang berlangsung pada 17 Januari 2019 yang salah satunya membahas soal HAM, tambah Ridha, capres nomor urut 02 Prabowo Subianto sama sekali belum ada prestasi dalam penegakan HAM.  "Sementara Jokowi terus bekerja nyata untuk pemenuhan HAM," kata Ridha.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement