REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sebanyak 990 minuman keras (miras) berbagai merek disita aparat Sapol PP Depok dari kios dan toko kelontong dalam razia miras yang dilakukan pada Rabu (9/1) malam.
"Kami berhasil menyita 990 miras berbagai merek siap edar di beberapa toko dan warung kelontong dalam operasi pemberantasan miras," kata Kepala Satpol PP Kota Depok Linda Ratna Nurdiany di Kantor Satpol PP Depok, Kamis (10/1).
Kabid Ketenteraman Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Depok Ahmad Oting, menambahkan, pemberantasan miras dilakukan dengan sandi operasi senyap. "Razia miras menyasar toko dan warung kelontong di Kecamatan Tapos, Sukmajaya, Cimanggis, dan Pancoran Mas," terangnya.
Menurut Oting, kegiatan razia miras sebetulnya sudah rutin dilakukan tim gabungan Satpol PP setelah jajarannya menerima pengaduan serta informasi warga sekitar yang resah dengan aksi menjual miras di lingkungan warga. Walaupun telah beberapa kali diingatkan dan terjaring petugas, sebagian pemilik warung tetap nekat berjualan dengan cara sembunyi sembunyi. "Miras yang disita akan dimusnahkan," ucap dia.
Oting menjelaskan, pemberantasan miras sesuai Perda Kota Depok Nomor 6/2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol yang tidak boleh dijual di sembarang tempat dan ada pembatasan usia.
"Kami berharap peran serta masyarakat untuk menyampaikan atau memberikan informasi jika ada warung atau toko yang menjual miras. Ini untuk menghindari aksi kenakalan remaja akibat mabuk miras yang berujung ke aksi tawuran remaja serta tindak kriminalitas," kata Oting.