Ahad 13 Jan 2019 18:37 WIB

Tersangka Persekusi Santri akan Dijemput Paksa

Santri di Pondok Pesantren Al-Wardayani di Kabupaten Tangerang dipersekusi.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Ratna Puspita
Pengeroyokan (ilustrasi)
Foto: ngapak.com
Pengeroyokan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG - Polres Kota Tangerang akan menjemput paksa tersangka yang melakukan persekusi kepada salah satu santri di Pondok Pesantren Al-Wardayani di Kampung Pangodokan Bubulak, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Tersangka berinisial MH (24), yang diduga pelaku utama persekusi, telah beberapa kali mangkir dari panggilan polisi.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Ajun Komisaris Gogo Gelasung mengatakan, MH diduga merupakan inisiator terjadinya peristiwa penganiayaan itu. Penyidik juga telah mengantongi sejumlah nama pelaku pengeroyokan terhadap korban.

"Dugaan bahwa MH merupakan otak pelaku juga berdasarkan keterangan saksi-saksi," kata dia saat dikonfirmasi, Ahad (12/1).

Gogo menjelaskan, tim penyidik sudah melayangkan panggilan pertama untuk MH di kediamannya di Pondok Pesantren Assalafiyah Alfutuhiyah, Cipanas Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada Rabu (9/1). Namun, surat panggilan yang dititipkan ke sekretaris desa itu tidak diterima oleh keluarga MH.

"Tidak ada satu pun keluarga MH mau menerima surat panggilan itu. Akhirnya surat itu dikembalikan ke penyidik," ungkapnya.

Ia melanjutkan, penyidik kemudian mengirimkan surat panggilan tersangka yang kedua. Lagi-lagi, surat panggilan kedua kembali ditolak. 

Bahkan, kata Gogo, ketika penyidik akan menyampaikan surat panggilan kedua itu, pondok pesantren dijaga ketat oleh puluhan santri. "Tidak ingin terjadi gesekan, surat panggilan kami titipkan ke Kanit Intel polsek setempat," terangnya.

Gogo menegaskan, jika tersangka MH kembali tidak menghiraukan surat panggilan, penyidik akan menerbitkan surat perintah penangkapan. Penyidik juga akan langsung mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO).

Tidak hanya itu, Gogo mengatakan, penyidik juga akan berkordinasi dengan pihak imigrasi untuk upaya cegah tangkal agar para tersangka tidak melarikan diri ke luar negeri. Ia mengimbau tersangka untuk kooperatif dan mennalani proses hukum.

Sebelumnya, peristiwa persekusi bermula dari adu komentar di media sosial. Dari adu komentar itu, korban sempat cekcok dengan salah satu tersangka. 

Keributan di media sosial alhasil berlanjut di luar media sosial (offline). Korban mengaku didatangi sedikitnya 20 orang ke tempatnya menimba ilmu di Pondok Pesantren Al - Wardayani Kampung Pangodokan Kaler,  Kelurahan Kotabumi, Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement