Kamis 13 Dec 2018 04:59 WIB

Jaringan Pembobol Mesin ATM Ditangkap

Jaringan ini sudah beraksi di sejumlah daerah bertahun-tahun.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Ratna Puspita
Seorang petugas melakukan identifikasi di tempat kejadian kasus pembobolan mesin ATM (ilustrasi).
Foto: Antara/R Rekotomo
Seorang petugas melakukan identifikasi di tempat kejadian kasus pembobolan mesin ATM (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Jaringan pembobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) ditangkap aparat kepolisian. Para tersangka yang diduga telah membawa kabur uang miliaran rupiah itu ditangkap setelah tiga kali membobol mesin ATM di Banten.

Kapolres Kota Tangerang Kombes Sahibul Alif mengatakan, operasi penangkapan yang melibatkan Satuan Reseserse dan Kriminal Polres Serang membekuk tiga tersangka, yakni MJS (51 tahun), IZ (25 tahun), dan UN (47 tahun), di tiga tempat yang berbeda. "Tiga tersangka lain yakni ER, RD alias Joko, dan Oyok ditetapkan sebagai daftar pencarian orang," kata dia saat konferensi pers di Polres Kota Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Rabu (12/12).

Menurut Sahibul, polisi menangkap MJS di tempat persembunyiannya di Perumahan Flamboyan, Desa Munjul, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang pada 3 Desember 2018. Dari keterangan yang diberikan MJS, IZ dapat ditangkap di daerah Tanah Abang, Jakarta.

Ia melanjutkan, IZ memberi keterangan bahwa tersangka UN bersembunyi di kediaman saudaranya di daerah Priuk Gembor, Kota Tangerang. "Pada saat para tersangka diminta menunjukkan lokasi disembunyikannya alat-alat yang digunakan untuk aksi kejahatan, ketiga tersangka mencoba melawan dan melarikan diri. Polisi pun mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki ketiga tersangka," kata dia.

Operasi lintas wilayah

Sahibul menjelasakan, pengungkapan ini merupakan pendalaman dari laporan masyarakat. Ia menyebutkan jaringan pembobol mesin ATM memiliki area operasi lintas daerah. Sebab, aksi tak hanya dilakukan di wilayah Banten.

Berdasarkan penyelidikan, dia mengatakan, komplotan ini telah beraksi di beberapa daerah di Indonesia seperti di Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah; dan membawa lari uang sebesar Rp 220 juta. Selain itu, di daerah Salatiga, Jawa Tengah, para tersangka berhasil membawa uang sekitar Rp 60 juta.

Sementara dari kejahatan yang dilakukan di wilayah Banten, komplotan itu diperkirakan meraup uang kejahatan sebesar hampir Rp 1 miliar. "Dari informasi yang didapat, komplotan ini tiga kali melakukan aksinya di wilayah Banten, yaitu 19 dan 27 Oktober 2018 serta 6 November 2018," kata dia.

Berdasarkan keterangan tersangka, menurut dia, pembobolan mesin ATM dengan modus menjebol atap plafon. Kemudian, mereka membobol mesin ATM dengan alat las.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan alat-alat di antaranya sebuah tabung oksigen, gergaji, tang, kunci pas, kunci inggris, dan blender potong. Saat melakukan aksi, para tersangka membagi tugas, yakni mengelas plafon, membobol mesin ATM, dan menunggu di kendaraan.

Sahibul menilai, para tersangka merupakan para profesional. Sebab, para tersangka hanya memerlukan waktu sekitar 30 menit dalam membobol ATM dan berkali-kali berhasil melarikan diri.

Ia juga mengimbau pihak perbankan untuk lebih memperketat keamanan. Sebab, kata dia, ada beberapa kamera pengintai (CCTV) yang dipasang menghasilkan gambar yang tidak fokus (blur). Karena itu, ia berencana mengundang pihak perbankan untuk mengantisipasi kejahatan itu ke depannya.

Salah satu tersangka, MJS, mengaku sudah menjalankan aksinya dalam enam tahun terakhir. Ia mengatakan, aksi itu dilakukan di sejumlah daerah. "Medan, Jawa Tengah, dan Banten," kata dia.

Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara itu, polisi memastikan akan terus mengepung tersangka lain yang sudah menjadi DPO.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement