REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka bentrokan ormas Pemuda Pancasila (PP) dengan Forum Betawi Rempug (FBR) yang terjadi di Pasar Lembang, Ciledug, Kota Tangerang, Jumat (19/11) lalu. Kedua tersangka merupakan anggota ormas PP.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima menuturkan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 10 orang terkait aksi bentrokan antar kedua ormas. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dua orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“10 orang kita amankan, setelah dimintai keterangan, yang terlibat pada peristiwa itu ada dua orang yang saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Deonijiu kepada wartawan, Senin (22/11).
Dia mengatakan, keduanya menjadi tersangka karena melakukan penyerangan hingga melukai korban. Dua orang dari kubu ormas FBR diketahui menjadi korban luka bacok dalam insiden tersebut, dan hingga saat ini masih menjalani perawatan medis di rumah sakit.
“Yang bersangkutan juga membawa sajam (senjata tajam) pada saat itu melakukan penyerangan,” terangnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang yang merupakan suatu tindak pidana. “Pasal yang disangkakan masih Pasal 170 tentang pengeroyokan, ini kan dilakukan bersama-sama beramai-ramai terhadap korban,” kata dia.