REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo menyatakan, pemerinah dalam waktu dekat segera menerbitkan regulasi untuk mengatur keberadaan transportasi roda dua atau ojek berbasis online. Hal tersebut agar status ojek online yang jumlahnya terus meningkat menjadi jelas. Namun, regulasi akan dilakukan secara diskresi lantaran hukum internasional belum ada yang mengatur transportasi ojek.
Nantinya regulasi ojek online akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri (PM) Perhubungan. “Memang secara hukum internasional belum ada undang-undang yang mengatur (transportasi) roda dua. Oleh sebab itu, payung hukum diterbitkan melalui diskresi,” kata Presiden Jokowi usai menghadiri Silaturahmi Nasional bersama Keluarga Besar Pengemudi Online di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (12/1).
Jokowi menjelaskan, sejauh ini pemerintah telah memiliki PM Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Beleid tersebut secara khusus mengatur terkait operasional taksi online.
Menurut Jokowi, hingga saat ini semua pihak terkait tengah menyusun regulasi ojek online untuk segera disahkan. Selain itu yang tak kalah penting, Presiden menekankan bahwa regulasi ojek online harus menguntungkan semua pihak. Baik pengemudi, penumpang, dan perusahaan aplikator.
“Yang paling penting pekerjaan ini memberikan peluang kerja bagi masyarakat. Di situ senang, di sini senang, semuanya senang,” ujar dia.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, tiga poin utama regulasi yang tengah dirumuskan pemerintah yakni terkait tarif, standar keselamatan, serta suspend atau pembekuan mitra aplikator.
Berkaitan dengan keselamatan, Menhub menyoroti kebiasaan pengemudi ojek online yang kerap menggunakan ponsel ketika berkendara. Menurut dia, hal tersebut secara umum sudah melanggar ketentuan berkendaran di jalan raya.
“Lalu, untuk masalah suspend, ini juga kita atur. Aturan ini kita buat dan kita juga mengundang aliansi serta kelompok dari mereka untuk memberikan masukan,” ujarnya. Adapun waktu diterbitkannya regulasi ojek online, Menhub menjelaskan akan keluar pada awal bulan Februari 2019.