Sabtu 12 Jan 2019 10:32 WIB

KPU: Bawaslu Bisa Jadikan Hoaks Surat Suara Sebagai Temuan

Kasus hoaks ini tidak bisa langsung dilimpahkan sebagai bentuk pidana pemilu.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Komisioner KPU Hasyim Asyari menyampaikan keterangan pers terkait kegiatan LPDSK partai politik dan calon presiden-calon wakil presiden di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (2/1).
Foto: Republika/Fergi Nadira
Komisioner KPU Hasyim Asyari menyampaikan keterangan pers terkait kegiatan LPDSK partai politik dan calon presiden-calon wakil presiden di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (2/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan kasus hoaks tujuh kontainer surat suara bisa dijadikan temuan oleh Bawaslu. Sebab, kasus hoaks ini tidak bisa langsung dilimpahkan sebagai bentuk pidana pemilu. 

"Bawaslu ikut melapor bersama KPU kepada kepolisian pada saat itu. Maka Bawaslu dianggap tahu. Nah jika tahu maka bisa saja itu (hoaks tujuh kontainer) dijadikan sebagai temuan," ujar Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (12/1). 

Baca Juga

Sebab, kata Hasyim, kasus hoaks surat suara saat ini masuk ranah pidana umum. Status ini tidak bisa langsung dilimpahkan kepada Bawaslu jika ada dugaan pelanggaran pidana pemilu. 

"Bukan seperti itu. Itu berbeda lagi (tidak bisa dilimpahkan) tetapi menemukan sendiri. Jika substansi dianggap melanggar pidana pemilu, ya Bawaslu semestinya harus bertindak, karena mereka tahu peristiwa ini," ungkapnya. 

Dia pun menuturkan latar belakang KPU melaporkan kasus hoaks surat suara kepada Bareskrim Polri. Pertimbangannya, yakni dugaan kejahatan penyebaran hoaks. 

"Karena ada kejahatan, dan terkait UU ITE juga," kata Hasyim. 

Menurut Hasyim, sampai saat ini KPU belum dipanggil kembali untuk diperiksa oleh polisi. Keterangan yang disampaikan KPU baru sebatas saat menyampaikan laporan tentang hoaks tujuh kontainer pada 3 Januari lalu. 

"Saat melapor, kami dimintai keterangan. Kenapa kok melapor, apa dasarnya, kenapa bisa begitu. Sementara terkait perkembangan penanganan kasus ini berada di luar jangkauan KPU," tambah Hasyim.

Hingga Jumat (11/1) sudah ada lima tersangka dalam kasus hoaks tujuh kontainer. Penangkapan terakhir dilakukan pada seorang pria yang dianggap berperan menjadi pendengung atau buzzer konten hoaks itu.

Bagus Bawana Putra ditangkap sebagai tersangka utama pembuat konten. Selain itu, tiga orang telah ditangkap di sejumlah daerah, yakni HY di Bogor, LS di Balikpapan dan J di Brebes. Namun, ketiganya hanya merupakan penyebar aktif, sehingga tidak dilakukan penahanan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement