Sabtu 12 Jan 2019 08:46 WIB

Jaksa Agung Jelaskan Hambatan Penanganan Kasus HAM

Salah satunya, terjadinya peristiwa yang sudah sangat lama.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyebutkan sejumlah hambatan yang dihadapi dalam penanganan pelanggaran HAM berat. Salah satunya, terjadinya peristiwa yang sudah sangat lama.

"Saya bisa pahami siapa pun yang menangani kasus itu akan menghadapi kesulitan dan kendala waktu terlalu lama," ujar Prasetyo di Jakarta, Jumat (11/1).

Baca Juga

Sembilan berkas kasus pelanggaran HAM berat yang dikembalikan kepada Komnas HAM, kata dia, di antaranya terjadi pada tahun 1998 dan 1965. Bahkan, saat undang-undang yang mengatur belum ada.

Kendala lain yang dihadapi, kata dia, adalah tidak adanya pengadilan HAM ad hoc untuk kasus pelanggaran HAM. "Mengenai kasus itu harus dahulu dibentuk pengadilan ad hoc, sekarang juga belum ada. Kendala struktural begitu bukan karena kami enggan atau apa. Apalagi, membangkang tidak ada," kata Prasetyo.

Jaksa Agung menyebut pengembalian sembilan berkas kasus pelanggaran HAM berat kepada Komnas HAM karena masih ada petunjuk yang belum dilengkapi. Menurut Prasetyo, petunjuk dari waktu ke waktu belum dilengkapi, bahkan dalam konsinyasi yang dihadiri pihak Kejagung dan Komnas HAM untuk meneliti satu per satu berkas telah disimpulkan masih ada hal-hal yang perlu dilengkapi.

"Tentu kami tidak juga mau melimpahkan perkara tanpa dibekali keyakinan dan bukti-bukti yang kuat karena hasilnya nanti kalau dipaksakan tidak sesuai dengan yang diharapkan itu tidak kami kehendaki," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement