Sabtu 12 Jan 2019 08:02 WIB

Korban Gempa Lombok: Kami Butuh Bukti, Bukan Janji

Korban gempa Lombok menunggu realisasi bantuan pemerintah.

[Ilustrasi] Sejumlah korban gempa berada di hunian sementara.
Foto: Antara/Ahmad Subaidi
[Ilustrasi] Sejumlah korban gempa berada di hunian sementara.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Korban gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat, menunggu realisasi bantuan pemerintah seperti yang tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres RI) Nomor 5/2018 tentang Percepatan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pasca Bencana Gempa Bumi Lombok. "Kami butuh bukti, bukan janji," kata Kepala Desa (Kades) Jeringo, Sahril, ketika ditemui dirumahnya, Kabupaten Lombok Barat, Jumat (11/1). 

Sahril yang mewakili aspirasi warganya tidak mau dijadikan ajang politik oleh pemerintah pusat. Dia mengharapkan, ketika mendekati Pemilihan Presiden RI, baru pemerintah merealisasikan bantuan.

Dia berharap pemerintah pusat segera merealisasikan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat (korban gempa) sesuai dengan Inpres Nomor 5/2018 tersebut dan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 2/2018 tentang penggunaan dana siap pakai (DSP). Dalam dua aturan dasar tersebut, dijelaskan besar dana bantuan yang diterima masyarakat korban gempa, antara lain Rp 50 juta untuk kategori rusak berat, Rp 25 juta untuk kategori rusak sedang dan Rp 10 juta untuk kategori rusak ringan.

Untuk Desa Jeringo yang didiami oleh 2.734 jiwa dengan 822 keluarga yang terdampak gempa dengan kategori berat sebanyak 93 persen. Mereka pernah mendapatkan bantuan dari Menteri Keuangan (Menkeu) RI sebesar Rp 1 miliar yang diterima langsung oleh Kades yang kemudian didistribusikan kepada semua warga, masing-masing warga mendapatkan Rp 384 ribu.

Ia menambahkan, mestinya sekarang ini dalam kurun waktu 2019 sudah tertangani, tapi sampai sekarang baru 18 kepala keluarga yang mendapatkan bantuan yang dijanjikan oleh pemerintah berupa rumah instan konvensional (riko).

Ia berharap agar kepala BNPB pusat yang baru segera melakukan evaluasi kebijakan pimpinan sebelumnya, membuat regulasi yang mempermudah masyarakat (korban gempa) mendapatkan hak-haknya dan merealisasikan janji-janji sebelumnya. 

Mustinah, warga desa Gelangsar berharap agar segera mendapatkan bantuan dari pemerintah baik berupa rumah maupun uang. Ia mengaku belum mendapatkan bantuan berupa apapun dari pemerintah.

Senada dengan itu Tohri, warga dusun Gelangsar juga berharap segera mendapatkan bantuan yang dijanjikan sebagaimana beberapa warga desa Jeringo. Semua warga pada saat ini sudah kembali dari pengungsian dan tinggal di rumah yang mereka bangun sendiri secara swadaya dari puing-puing rumah mereka yang telah hancur oleh gempa.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement