Jumat 11 Jan 2019 20:46 WIB

Polisi Analisis Sidik Jari di Botol Molotov Rumah Laode

12 saksi dan empat unit CCTV juga sudah diperiksa polisi

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Esthi Maharani
Pelemparan Molotov Rumah Laode. Rumah Wakil Ketua KPK Laode M Syarif pascapelemparan bom molotov di Kalibata, Jakarta, Rabu (9/1/2019).
Foto: Republika/ Wihdan
Pelemparan Molotov Rumah Laode. Rumah Wakil Ketua KPK Laode M Syarif pascapelemparan bom molotov di Kalibata, Jakarta, Rabu (9/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menganalisis sidik jari yang tertinggal di botol bom molotov yang dilempar ke kediaman Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Jalan Kalibata Selatan 42 C, Kalibata, Jakarta Selatan. "Penyidik analisis sidik jari yang ditemukan di botol dan sisa sisa botol itu akan dianalisa kembali apakah ada sidik jari yang bisa muncul," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/1).

Dari sidik jari tersebut, maka akan diidentifikasi siapa siapa saja yang pernah memegang botol itu. Dedi mengatakan, bila pemilik sidik jari tersebut memiliki KTP-el, maka pemegang sidik jari tersebut akan teridentifikasi.  "Orang itu pasti langsung berhasil diidentifikasi oleh inafis," kata Dedi Prasetyo.

Terkait Molotov di rumah Laode, 12 saksi juga telah diperiksa. Selain itu, empat unit CCTV juga sudah diperiksa polisi. Laode sendiri, kata Dedi, sudah memberikan keterangan secara lisan pada kepolisian.

Hingga Kamis (10/1), Polri terus melakukan upaya pendalaman kasus teror pada dua pimpinan tertinggi lembaga antirasuah tersebut. Tim dari Polda Metro Jaya dan Detasemen Khusus 88 Antiteror beserta tim penyidik kepolisian lainnya masih berupaya melakukan analisis hingga pencarian pelaku.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Iqbal menegaskan, polisi akan mampu menuntaskan kasus ini. Ia pun mengimbau masyarakat agar memberikan kepercayaan pada polisi dalam mengungkap kasus ini dalam waktu cepat.

"Masyarakat harus juga diberikan edukasi bahwa ini sebuah kriminalitas yang domainnya adalah polisi, tidak usah memframing macam-macam dulu," kata Iqbal menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement