Kamis 10 Jan 2019 23:25 WIB

Layanan Kesehatan tak Boleh Terputus Meski Ada Akreditasi

Menkes meminta komitmen RS yang belum akreditasi terkait layanan kesehatan

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek (kanan) bersama Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris (kiri) memberikan paparan saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/1/2019).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek (kanan) bersama Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris (kiri) memberikan paparan saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F Moeloek menegaskan proses akreditasi rumah sakit (RS) mitra Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syarat untuk tetap bekerja sama dengan asuransi sosial tersebut tetap berjalan. Kendati demikian, stakeholder sepakat pelayanan kesehatan di RS mitra BPJS Kesehatan tetap berjalan dan tidak boleh terputus.

"Kami rapat di komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kemarin dan komisi tersebut mendukung akreditasi RS tetap berjalan tetapi pelayanan RS nya tidak ada yang diputus," katanya saat ditemui di pemaparan kinerja Kemenkes 2018, di Jakarta, Kamis (10/1).

Ia menegaskan akreditasi RS merupakan bentuk kendali mutu dan syarat yang harus dipenuhi yaitu izin operasional. Tetapi di satu sisi pihaknya meminta komitmen RS yang belum akreditasi supaya pelayanan kesehatannya tetap berjalan. Supaya tetap patuh, pihaknya mengaku terus berupaya mendampingi dan mengawasi RS-RS tersebut.

Pihaknya juga telah memberikan surat edaran kepada RS-RS tersebut. Tak hanya itu, ia menambahkan, Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) juga telah menyanggupi menolong RS yang belum terakreditasi.

"Pihak RS juga tetap harus menyediakan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk penilaian (akreditasi RS)," ujarnya.

Sebelumnya Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek, bersama-sama Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Fachmi Idris menyepakati bahwa perpanjangan kerja sama dengan rumah sakit (RS) yang belum terakreditasi agar tetap dapat memberikan pelayanan bagi peserta JKN-KIS dengan syarat-syarat tertentu. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement