Kamis 10 Jan 2019 21:01 WIB

KPK Konfirmasi Dirjen Otda Soal Pertemuan Perizinan Meikarta

Soni Sumarsono diperiksa sebagai saksi pada Kamis (10/1).

Juru bicara KPK Febri Diansyah
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Juru bicara KPK Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono sebagai saksi, terkait kasus korupsi perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Penyidik KPK mengkonfirmasi Soni soal pertemuan terkait dengan perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Jadi, sejauh mana pengetahuan dari Dirjen Otda pada saat itu, kami menelusuri juga informasi pertemuan tersebut terjadi karena ada dua institusi atau lebih dari satu institusi yang punya kewenangan terkait dengan perizinan Meikarta. Dalam hal ini ada Pemprov dan ada Pemerintah Kabupaten Bekasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK RI, Jakarta, Kamis.

KPK pada hari Kamis memeriksa Soni sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Febri mengatakan bahwa Kemendagri melalui Dirjen Otda juga hadir pada pertemuan tersebut.

"Itu yang kami dalami lebih lanjut apa arahannya, misalnya dari pertemuan itu dari pihak Kemendagri karena kami sudah menemukan fakta-fakta yang cukup buat proses perizinan proyek Meikarta ini diduga bermasalah sejak awal," ujarnya.

Usai diperiksa, Soni mengaku dikonfirmasi soal regulasi dan rekomendasi Gubernur Jawa Barat terkait dengan perizinan Meikarta tersebut.

"Substansinya pembangunan sudah berjalan, sementara perizinan belum lengkap. Nah, ini menjelaskan terkait dengan konteks ini dalam hubungannya dengan rapat yang dilakukan di Ditjen Otonomi Daerah dan surat yang kami layangkan pada gubernur supaya mencari solusi, koordinasi antarkepala daerah provinsi dengan kabupaten sebaik-baiknya," jelasnya.

Lebih lanjut, Soni mengatakan bahwa pertemuan itu diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI.

"Kami kemudian rapat atas inisiatif Dirjen Otda mengundang pihak-pihak terkait supaya kalau polemik antara kepala daerah, gubernur, dan bupati jangan di ruang publik. Selesaikan dengan koordinasi secara resmi, termasuk mengundang kementerian terkait, termasuk ATR (Agraria dan Tata Ruang) dan seterusnya," ucap Soni.

Ia pun menegaskan bahwa pertemuan itu atas inisiatif Ditjen Otda untuk menyelesaikan permasalahan secara formal melalui koordinasi sesuai dengan tugas pokok Ditjen Otda, yaitu memfasilitasi penyelenggaraan pemerintah daerah.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu, yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN).

Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Terdapat empat orang yang saat ini menjadi terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, yakni Billy Sindoro, Taryudi, Fitradjaja Purnama, dan Henry Jasmen Sitohang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement