Kamis 10 Jan 2019 20:45 WIB

KY Serahkan Empat Calon Hakim Agung ke DPR

KY menetapkan empat CHA yang dianggap memenuhi syarat dan layak.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
Ketua Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus melakukan sesi wawancara bersama Republika di kantor Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Senin (15/10).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ketua Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus melakukan sesi wawancara bersama Republika di kantor Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Senin (15/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Komisi Yudisial (KY) menyerahkan empat nama calon hakim agung (CHA) 2018 ke Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan persetujuan di ruang rapat pimpinan DPR RI, Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis (10/1). Penetapan kelulusan CHA 2018 ini dilakukan melalui rapat pleno KY, Selasa (8/1).

Ketua KY Jaja Ahmad Jayus mengatakan penentuan kelulusan dilakukan dengan cara memilih dari semua CHA yang sudah dinyatakan lulus tahap wawancara sesuai formasi lowongan jabatan.

"Dan mempertimbangkan kelulusan akhir dengan mempertimbangkan semua hasil penilaian tahapan seleksi," katanya dalam keterangan persnya, Kamis (10/1).

Jaja melanjutkan, KY menetapkan empat CHA yang dianggap memenuhi syarat dan layak untuk dimintakan persetujuan kepada DPR. Mereka adalah Ridwan Mansyur dan Matheus Samiaji di kamar Perdata, Cholidul Azhar di kamar Agama, dan Sartono di kamar Tata Usaha Negara, khusus Pajak.

Sekadar informasi, seleksi CHA ini untuk mengisi 8 orang hakim agung dengan rincian 1 orang untuk kamar Pidana, 1 orang untuk kamar Agama, 2 orang untuk kamar Militer, 3 orang untuk kamar Perdata, dan 1 orang untuk kamar Tata Usaha Negara khusus pajak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement