Kamis 10 Jan 2019 16:12 WIB

Transaksi Satu Muncikari Prostitusi Artis Capai Rp 2,8 M

Transaksi prostitusi artis dari muncikari ES mencapai Rp 2,8 miliar dalam satu tahun.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bayu Hermawan
Seorang tersangka mucikari dari prostitusi daring artis ketika ungkap kasus di Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Kamis (10/01/2019).
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Seorang tersangka mucikari dari prostitusi daring artis ketika ungkap kasus di Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Kamis (10/01/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan, berdasarkan rekening koran yang diperiksa, transaksi yang dilakukan muncikari ES diduga terkait prostitusi daring yang melibatkan artis mencapai Rp 2,8 miliar dalam kurun waktu 1 Januari 2018 hingga 5 Januari 2019. Sementara yang bersangkutan diduga terlibat prostitusi artis tersebut sejak 2017.

"Hasil data dari mengambil rekening koran ini Rp 2,8 miliar selama tahun 2018. Cukup besar skali transaksinya dan datanya ada dari perbankan sudah kita dapatkan dan ini akan kita kembangkan terus," kata Luki di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (10/1).

Direktur Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan menegaskan, pengambilan data transaksi rekening koran tersebut memang untuk mengungkap sejauh mana, dan sebesar apa transaksi prostitusi daring yang diduga melibatkan publik figur tersebut. Meskioun, data yang diungkapkan hanya berdasarkan transaski dari rekening muncikari ES saja, tanpa mengungkapkan data transaksi rekening muncikari TN.

"Dari hasil sementara kurang lebih Rp 2,8 miliar selama tahun 2018 dari satu rekening yang kami ungkap. Data rekening yang kami dapat dari rekening ES. Itu per 1 Januari 2018 hingga 5 Januari 2019," ujar Yusep.

Polda Jatim sebelumnya menyebutkan, ada 45 artis dan 100 model yang diduga terlibat dalam jaringan prostitusi daring yang dikendalikan muncikari TN dan ES. Berdasarkan spesialisasi, muncikari ES mengendalikan 45 artis, dan muncikari TN membawahi ratusan model untuk dijajakan bagi pria hidung belang.

Kasus ini bermula ketika Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap kasus prosititusi daring yang melibatkan artis ibukota di Surabaya pada Sabtu (5/1). Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan lima orang yang terdiri dari artis berinisial VA dan foto model berinisial AS, satu asisten, dan dua muncikari.

Artis VA tersebut diperkirakan mendapat bayaran Rp80 Juta dari pelayanan yang diberikan kepada pelanggannya. Sementara foto model berinisial AS disebut-sebut mendapatkan bayaran Rp25 juta untuk sekali kencan. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan dua tersangka, yakni ES dan TN, yang merupakan muncikari dari VA dan AS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement