Kamis 10 Jan 2019 01:40 WIB

Rancangan Peraturan Produk Halal akan Diserahkan ke Presiden

Draf RPP JPH sudah ditandatangani menteri terkait.

Rep: Muhyiddin/ Red: Nur Aini
Produk dengan label halal terpajang di salah satu supermarket di Jakarta. ilustrasi (Republika/Prayogi).
Foto: Republika/Prayogi
Produk dengan label halal terpajang di salah satu supermarket di Jakarta. ilustrasi (Republika/Prayogi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Draft Rancangan Peraturan Pemerintah Jaminan Produk Halal (RPP JPH) akan segera diserahkan kepada presiden. Aturan itu akan memberikan mandat Badan Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberi sertifikat halal.

Asisten Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Hanung Cahyono mengatakan, setelah diparaf oleh semua menteri terkait, saat ini draft Rancangan Peraturan Pemerintah Jaminan Produk Halal (RPP JPH) telah berada di Kemensetneg.

Pihaknya pun berjanji akan secepatnya menyerahkan RPP JPH kepada Presiden Joko Widodo untuk ditandangani. "Ini lagi proses untuk naik ke presiden lagi kita siapkan (RPP JPH). Kemarin sudah terima dan kita proses untuk naik ke presiden," ujar Hanung saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (9/1).

Setelah diserahkan, Hanung berharap, aturan turunan dari undang-undang JPH ini bisa segera ditandangani oleh presiden, sehingga Badan Jaminan Produk Halal (BPJPH) bisa menjalankan tugasnya untuk melakukan sertifikasi halal.

"Secepatnya. Mudah-mudahan bisa secepatnya lah. Kalau hari ini atau besok naik ke Pak Presiden, ya mungkin tergantung presidennya ada apa nggak. Kalau ada kan cepat," kata Hanung.

Sebelumnya, Kepala BPJPH, Sukoso telah menegaskan bahwa RPP JPH telah diparaf oleh semua menteri terkait, yaitu Menko Bidang PMK, Menko Bidang Perekonomian, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Pertanian.

"Sudah diparaf semua. Menko PMK terakhir paraf kemarin sore (Senin sore). Setelah itu, pagi ini langsung dikirim ke Mensetneg untuk dilanjutkan ke presiden," ujar Sukoso saat dikonfirmasi Republika.co.id, Selasa (8/1) pagi.

Menurut Sukoso, setelah ditandatangi presiden, PP JPH nantinya akan menjadi regulasi pokok pelaksanaan JPH oleh BPJPH. Bersamaan dengan itu, pihaknya terus melakukan beragam persiapan, mulai dari melakukan pelatihan auditor halal, membangun kerja sama dengan PTKN maupun PTKIN terkait penyediaan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), hingga membangun aplikasi layanan bernama Sistem Informasi Halal (Sihalal).

"Segera setelah regulasi pelaksana UU JPH tersebut disahkan dan sistem aplikasi online yang saat ini tengah dibangun BPJPH dapat beroperasi secara efektif, maka pengajuan pendaftaran sertifikasi halal akan dilaksanakan di BPJPH," kata Sukoso. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement