Rabu 09 Jan 2019 11:17 WIB

Pembuat Konten 7 Kontainer Ditangkap Berkat Deteksi Suara

Rachmad menyebut, tersangka sempat berupaya menghilangkan barang bukti.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Melawan Hoax. Ilustrasi
Foto: Sciencealert
Melawan Hoax. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menangkap pembuat konten hoaks tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos pada Senin (7/1) dini hari di Sragen, Jawa Tengah. Tersangka bernama Bagus Bawana Putra (BBP) itu ditangkap berkat pendeteksi suara yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Rachmad Wibowo menuturkan, berdasarkan penangkapan tiga tersangka sebelumnya, polisi mendapat informasi bahwa BBP yang merupakan warga bekasi adalah pembuat konten dan pendengung (buzzer) utama konten hoaks tujuh kontainer tersebut. "Berkat kerja sama dengan polda-polda, sampai akhirnya kami bisa mendeteksi, suara berasal dari tersangka inisial BBP. Kami bisa mendeteksi di beberapa platform medsos," kata Rachmad di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/1).

Rachmad menyebut, tersangka sempat berupaya menghilangkan barang bukti. Tersangka berupaya membuang ponsel dan mengganti nomor lalu melarikan diri ke Sragen. Namun, tersangka tetap tidak bisa menghindari kejaran petugas.

Polisi melakukan identifikasi suara tersangka melalui Laboratorium Forensik. Melalui Labfor dan algoritma pendeteksi suara, akhirnya suara Bagus Bawana Putra terbukti identik dengan sampel suara yang beredar.

"Jadi kesimpulannya, kesamaan suara yang beredar adalah 99 persen. Jadi sangat kuat bahwa voice berasal dari tersangka BBP," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo. 

Dengan demikian, sudah ada empat tersangka dalam kasus hoaks tujuh kontainer dengan Bagus Bawana Putra sebagai tersangka. 

Sebelumnya tiga orang telah ditangkap di sejumlah daerah, yakni HY di Bogor, LS di Balikpapan dan J di Brebes. Namun, ketiganya hanya merupakan penyebar aktif, dan tidak dilakukan penahanan. Ketiganya dikenai pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman di bawah 5 I tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement