Selasa 08 Jan 2019 20:38 WIB

Politikus PDIP Kritisi SKB Mendagri Pecat PNS Korupsi

Menurut Arteria Dahlan, SKB Mendagri telah menimbulkan permasalahan hukum baru.

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan.
Foto: DPR
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, mengkritik Surat Keputusan Bersama (SKB) atau kebijakan dari Menteri Dalam Negeri perihal pemberhentian PNS yang terbukti melakukan korupsi. Menurutnya, SKB itu telah menimbulkan permasalahan hukum baru.

"Kami memahami dan mengapresiasi keluarnya SKB terkait upaya penekanan sanksi bagi PNS yang indisipliner khususnya terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tapi SKB itu telah menimbulkan permasalahan hukum baru karena SKB ini berlaku surut," jelas Arteria di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (8/1).

Arteria mengatakan hal tersebut usai memberikan keterangan mewakili DPR dalam sidang uji materi ketentuan Pasal 87 ayat (2), (4) huruf b dan d UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Menurut Arteria, tidak adil bila seseorang diwajibkan untuk tunduk ada peraturan yang sebelumnya tidak berlaku dan baru diketahuinya.

"Ini tidak lazim dan sebelumnya tidak pernah ada peraturan setingkat SKB yang berlaku surut, padahal tujuannya sangat baik yaitu dibuat dengan tujuan untuk membentuk aparatur negara yang profesional, bebas dari intervensi politik, KKN, dan berintegritas tinggi," jelas Arteria.

Arteria kemudian meminta pemerintah pusat untuk mengkaji ulang SKB terkait pemberhentian PNS secara tidak hormat tersebut. Sebab, kebijakan itu dinilai Arteria tidak memiliki kepastian hukum.

"Kami ingin mengetuk pemerintah untuk kembali mengkoreksi SKB itu, karena memang tidak ada salahnya bila melakukan pengkajian ulang atas satu kebijakan karena konteks kepastian hukum harus hadir dalam keadaan apapun," ujar Arteria.

Terkait dengan permohonan uji materi a quo, Arteria menjelaskan, bahwa dalil yang disampaikan oleh para pemohon sesungguhnya terkait dengan SKB Mendagri tersebut. Sehingga, bukan merupakan persoalan konstitusionalitas norma yang dapat menjadi objek permohonan.

"Para pemohon sebetulnya tidak perlu mengajukan ke MK, sampaikan saja ke DPR dan tentu akan kami bantu, akan kami bahas, dan kami akan coba akomodir," tukas Arteria

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement