REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Ombudsman Sumatra Barat melihat adanya kejanggalan dalam pembatalan kelulusan seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Sijunjung. Plt Kepala Ombudsman Sumbar Adel Wahidi menyebutkan segera memanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sijunjung untuk dimintai keterangan terkait hal ini.
Pembatalan kelulusan CPNS menimpa Nina Susilawati (32 tahun) seorang warga Sijunjung. "Berdasarkan laporan dari Nina Susilawati, kami akan panggil BKD Sijunjung untuk mengklarifikasi langsung dan mencari apa sebenarnya persoalan yang terjadi terkait masalah ini," ujar Adel, Selasa (8/1).
Adel juga menyebutkan bahwa laporan yang diserahkan Nina kepada Ombudsman Sumbar sudah lengkap, baik secara formil dan materiil. Adel memandang, poin yang perlu ditelusuri adalah apa alasan di balik pembatalan kelulusan CPNS Nina.
"Kami ingin tahu, siapa yang sepertinya ngotot sekali hasil Tes Kemampuan Bidang (TKB) Nina Susilawati ini dibatalkan. Kalau berdasarkan dokumen yang diserahkan pelapor, BKD Sijunjung yang meminta dibatalkan," jelas dia.
(Baca: Ombudsman Sumbar Telusuri Pembatalan Kelulusan Seorang CPNS)
Adel juga mengingatkan kondisi bahwa tidak semua daerah memberlakukan hal yang sama dengan Kabupaten Sijunjung. Padahal di daerah lain, lulusan Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) bisa mengisi formasi untuk lulusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD).
"Kalau memang aturan yang diterima untuk guru sekolah dasar adalah lulusan PGSD, tentu di Kota Solok dan daerah lain juga berlaku seperti itu. Nah, ini perlu ditindaklanjuti antarinstansi, kalau memang ada aturan tentu tidak boleh bupati menafsirkan sendiri peraturan tersebut," katanya.
Sebelumnya, surat pembatalan kelulusan peserta seleksi CPNS atas nama Nina Susilawati dengan nomor peserta 540812300422 dikeluarkan tanggal 27 Desember 2018 oleh Bupati Sijunjung Yuswir Arifin.
Dalam surat itu dijelaskan, jika berdasarkan huruf G angka 2 huruf j lampiran PermenPAN-RB nomor 36 tahun 2018 tentang kriteria penetapan kebutuhan PNS dan pelaksanaan CPNS 2018 dan surat Menpan-RB nomor B/687/S.SM.01.00/2018 tanggal 19 Desember 2018 perihal penyelesaian terhadap peserta seleksi CPNS 2018 yang tidak memenuhi persyaratan dengan ini disesuaikan pembatalan hasil SKD dan hasil SKB atas nama Nina Susilawati dengan pendidikan S1 PGMI formasi guru kelas ahli pertama yang berlokasi di SDN 40 Muaro Takung.
Karena kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan keputusan Menpan-RB nomor 217 tahun 2018 tanggal 30 Agustus tentang kebutuhan pegawai ASN dilingkup Kabupaten Sijunjung 2018. Seharusnya, kualifikasi pendidikan untuk formasi tersebut adalah S1 PGSD.