Selasa 08 Jan 2019 16:26 WIB

Saksi: Eni Berikan Rp 713 Juta ke Golkar untuk Munaslub

Wasekjen Golkar Muhammad Sarmuji hari ini menjadi saksi di Pengadilan Tipikor.

Terdakwa kasus dugaan suap  PLTU  Riau-1, Eni Saragih  berjalan saat jeda sidang  di pengadilan Tindak Pidana Korupsi,Jakarta, Selasa (11/12).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Terdakwa kasus dugaan suap PLTU Riau-1, Eni Saragih berjalan saat jeda sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi,Jakarta, Selasa (11/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengakui bahwa rekan satu partainya Eni Maulani Saragih memberikan Rp 713 juta untuk pelaksanaan musyawarah nasional luar biasa (munaslub) Partai Golkar pada Desember 2017. Hal itu diungkapkan Sarmuji pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/1).

"Memang terdakwa (Eni) posisinya sebagai bendahara (munaslub Golkar), ada pemberian dari terdakwa yang dialokasikan untuk steering committee munaslub, total yang saya ketahui ada Rp 713 juta," kata Sarmuji, Selasa.

Sarmuji menjadi saksi untuk terdakwa Wakil Ketua Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap senilai Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo serta gratifikasi sejumlah Rp 5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 410 juta) dari pengusaha-pengusaha energi dan tambang. Ketua penyelenggara Munaslub saat itu adalah Nurdin Halid, ketua organizing committee (OC) adalah Agus Gumiwang Kartasasmita, ketua steering committee (SC) Ibnu Munzir, bendahara Munaslub Eni Maulani Saragih sedangkan Sarmuji sendiri menjadi Wakil Sekretaris SC.

"Uang itu untuk kepentingan tim verifikasi, untuk kepentingan mencetak materi munaslub dan untuk kepentingan pengganti ongkos transportasi-akomodasi SC non-DPR," tambah Sarmuji.

Dalam BAP yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Sarmuji merinci pemberian uang dari Eni yang diserahkan secara bertahap. "Saudara mengatakan di BAP 'Rp 256 juta diserahkan staf Eni ke staf saya Mahmudah, lalu dikasih ke Pepeng lalu diberikan ke staf lain di bagian percetakan untuk materi munaslub, Rp 207 juta digunakan untuk tim verifikasi dari Dian dan saya sudah mendapat laporan digunakan untuk tim verifikasi, selanjutnya Rp 250 juta untuk akomodasi, transportasi, uang lelah anggota steering committee non-DPR yang diserahkan Eni ke saya lalu uang serahkan ke Siska' apakah itu benar?" tanya JPU KPK Ronal Worotikan.

"Benar, ada yang terdakwa sendiri berikan, ada yang dititipkan melalui stafnya ke staf saya," jawab Sarmuji.

Namun, Sarmuji mengatakan tidak tahu sumber uang yang diberikan oleh Eni tersebut. "Saya tidak tahu asal uang, dan tidak bertanya," tambah Sarmuji.

Ia juga mengaku tahu bahwa suami Eni, Muhammad Al Khadziq dicalonkan oleh Partai Golkar untuk menjadi Bupati Temanggung 2018-2023. Atas perbuatannya, Eni didakwa berdasarkan pasal 12 huruf a atau pasal 11 dan pasal 12 B UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement