REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Polda Jawa Timur (Jatim) melakukan digital forensik terhadap handphone milik dua muncikari, ES dan TN untuk membongkar kasus prostitusi daring artis yang dikendalikan dua tersangka itu. Polda Jatim menilai dua tersangka bukanlah muncikari biasa.
"Dari situ akan dibongkar percakapan dari siapa saja, transaksi kepada siapa saja, dan yang apa saja yang dibicarakan untuk menjawab terhadap kebutuhan informasi publik," kata Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim di Surabaya, Selasa (8/1).
Barung menyebut, dua muncikari bukan muncikari biasa yang akan berkerja dengan cara yang biasa seperti berkomunikasi lewat Whatsapp. "Mereka harus tahu wajah dari pelanggan. Dia tahu pelanggan berada dan menunggui jasa yang diberikan setelah itu transaksi berlangsung. ES tahu betul siapa-siapa saja yang dilayani," ungkapnya.
Dua artis berinisial VA dan AS dalam kasus ini diketahui berstatus saksi korban. Barung menegaskan, pihaknya sangat serius membongkar kasus pelacuran yang melibatkan artis Ibu Kota itu. Menurut Barung, proses digital forensik itu setidaknya memakan waktu tiga hari sampai sepekan. Pasalnya, berhubungan dengan penyedia layanan seluler dan lainnya.
"Dari situ akan terjawab. Kalau, misalnya, pengacara dari Vanessa yang mengatakan tidak terlibat, dari situ terbongkar semua. Semua akan terbongkar pembicaraan apa saja," ucap Barung.
Terkait pernyataan Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan yang menyebut ada 45 artis dan 100 foto model yang terlibat pelacuran daring dan dikendalikan dua muncikari itu, Barung menyatakan pihaknya masih harus menyiapkan nama-nama tersebut dengan data yang benar-benar valid. "Nama-nama yang telah disampaikan Kapolda Jatim harus disiapkan, terutama data-data yang valid, tidak keliru saat menyampaikan ke publik," tuturnya.