Selasa 08 Jan 2019 15:40 WIB

Polisi Bantah Jebak Artis VA dalam Kasus Prostitusi Daring

Polisi meminta semua pihak untuk tidak membuat polemik.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ratna Puspita
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera.
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera membantah pernyataan kuasa hukum artis berinisial VA yang meyakini kliennya dijebak terkait penggerebekan kasus prostitusi online di Surabaya. Kendati demikian, Barung menganggap wajar pernyataan tersebut, sebagai pembelaan seorang kuasa hukum untuk kliennya.

"Setiap kuasa hukum pasti membela kliennya. Kami tidak berpolemik, tetapi fakta yang membuktikan. Kalau dia dijebak kenapa berada di hotel," kata Barung di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (8/1).

Barung meminta semua pihak untuk tidak membuat polemik. Sebab, menurutnya, polisi hanya menyampaikan fakta yang ada.

"Silakan saja apa yang dibantah oleh kuasa hukumnya. Tapi fakta yang kita haturkan sesuai apa yang kita dapatkan di TKP," ujarnya.

Sebelumnya pengacara VA, Muhammad Zakir Rasyidin, meyakini kliennya telah dijebak terkait penggerebekan dalam kasus prostitusi online. "Klien saya murni di jebak. Oleh siapa? Patut diduga orang itu adalah yang mengundang klien saya," kata Zakir.

Sosok Siska yang juga ditangkap bersama VA saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan sebagai muncikari. Zakir mengatakan meskipun Siska diduga muncikari, hal itu tidak serta merta dapat disimpulkan bahwa kliennya terlibat dalam praktik prostitusi daring.

Sebab, kata dia, selain VA masih terdapat satu orang lainnya yang juga diduga terlibat, yakni model majalah pria dewasa berinisial AS. "Soal adanya mucikari jadi tersangka, penetapannya dia itu apa karena Vanessa jadi korban dari mucikari atau karena yang satu lagi (Avriellya). Klarifikasi dari mereka (pihak kepolisian) kan belum ada. Yang ditangkap dua orang," ujar Zakir.

 
 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement