Selasa 08 Jan 2019 13:10 WIB

Ahok akan Bebas, BPN: Bukan Ancaman

BPN tidak melihat kembalinya Ahok bisa meningkatkan elektabilitas Jokowi.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kedua kiri).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kedua kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan menyelesaikan masa tahanannya dari Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, pada 24 Januari 2019. Juru Kampanye Nasional BPN Ahmad Riza Patria menilai bebasnya Ahok tidak menjadi suatu ancaman bagi pasangan Prabowo-Sandiaga.

"Nggak, Ahok bukan ancaman," kata Riza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/1).

Menurutnya, kembalinya mantan gubernur DKI Jakarta tersebut menghirup udara bebas perlu dihormati. Ia berharap setelah bebas nanti, Ahok bisa menjalani kehidupan seperti biasa.

Selain itu, ia juga berharap kasus Ahok bisa menjadi pelajaran tidak hanya bagi Ahok, tetapi juga bagi seluruh rakyat Indonesia. Pelajaran tersebut, yakni Indonesia merupakan bangsa yang religius, saling menghormati, dan menghargai.

"Kita sangat ingin Ahok segera keluar untuk bisa berbaur menyampaikan ide dan gagasan dan menjadi evaluasi bagi kita semua," tutur politikus Partai Gerindra tersebut.

photo
Remisi Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandiaga Mardani Ali Sera. Menurutnya setelah bebas, ahok berhak memperoleh semua haknya kembali, termasuk bergabung ke partai politik.

Ia juga tidak melihat kembalinya Ahok bisa meningkatkan elektabilitas Jokowi. "Nggak, justru agak karena memilih Kiyai Ma'ruf malah banyak yang marah," kata politikus PKS tersebut sembari tertawa. 

Ahok menjadi terpidana kasus penistaan agama dan dihukum 2 tahun penjara. Ahok mendekam di balik jeruji besi sejak Mei 2017. Adik kandung Ahok, Fifi Lety Indra,  memastikan Ahok akan bebas pada 24 Januari 2019 karena mendapatkan remisi pada Hari Raya Natal 2018. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement