Selasa 08 Jan 2019 07:25 WIB

Purwakarta Siapkan Rp 205 M untuk Tunjangan Kinerja Daerah

TKD ini mampu meningkatkan kinerja dan kompetensi sebagai ASN.

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pemkab Purwakarta, mengalokasikan anggaran sebesar Rp 205 miliar untuk pembayaran tunjangan kinerja daerah (TKD). Karena, anggaran ini baru dialokasikan wilayah yang terkenal dengan Satai Marangginya ini di 2019. Padahal, TKD ini merupakan amanat dari UU No 5 yang disahkan 2014 lalu.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, membenarkan jika tahun ini pihaknya baru mengalokasikan anggaran untuk TKD. Karena, sebelumnya kepemimpinan Purwakarta dipegang oleh bupati terdahulu. Serta, kemampuan anggarannya belum maksimal. Sehingga, baru tahun ini anggarannya dialokasikan.

"Meskipun, yang kita alokasikan ini belum maksimal. Baru Rp 205 miliar. Padahal, idealnya lebih dari Rp 400 miliar," ujar Anne, kepada Republika.co.id, Senin (7/1).

Dengan adanya TKD ini, lanjut Anne, tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja ASN. Serta, berbagi keadilan mengenai pendapatan bagi pada abdi negara itu. Karena, dengan aturan soal TKD ini, seluruh ASN mendapatkan hak tunjangan. Tentunya, tunjangan tersebut nominalnya akan berbeda satu sama lain.

Karena itu, pihaknya sangat optimistis dengan adanya TKD ini kinerja ASN akan lebih meningkat lagi. Apalagi, melalui aturan baru ini, seluruh ASN baik itu pejabat eselo maupun staf biasa, mendapatkan tunjangan kerja tersebut.

Sebelumnya, lanjut Anne, pemberian tunjangan ini disesuaikan dengan banyak tidaknya kegiatan di OPD terkait. Misalkan, Dinas Komunikasi dan Informasi, banyak kegiatan, maka ASN di dinas itu akan mendapatkan honor yang banyak juga.

Sedangkan, di dinas lain kegiatannya sedikit, maka ASN-nya sedikit pula mendapatkan honor atau tunjangannya. Tetapi, dengan TKD ini semuanya rata mendapatkan tunjangan. Baik ada ataupun tidaknya kegiatan, tunjangannya tetap dibayarkan.

Namun, Anne mengingatkan agar ASN jangan senang dulu. Sebab, ada penilaiannya. Yaitu, 60 persen kehadiran, 40 persennya prestasi. Yang menilai prestasi, apakah ASN itu menghasilkan produk dari yang ditargetkan yaitu pimpinan di masing-masing OPD.

"Makanya, saya optimis dengan adanya TKD ini, seluruh ASN akan semakin giat lagi bekerjanya. Bahkan, mereka bisa menghasilkan ide, kreativitas dan inovasinya dalam memajukan pembangunan," ujarnya.

Sementara itu, Kabag Organisasi Tata Laksana (Ortala) Setda Purwakarta, Rahmat Heriansyah, mengatakan, tujuan digulirkannya TKD ini untuk perbaikan kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Seperti,  peningkatan kualitas pelayanan masyarakat, disiplin ASN dan CPNS, kinerja ASN dan CPNS, keadilan dan kesejahteraan ASN dan CPNS, serta integritas ASN dan CPNS serta tertib administrasi keuangan daerah.

"Karena ini, telah diamanatkan UU, maka kita wajib mengimplementasikannya di daerah," ujar Rahmat.

Adapun, dengan pemberian tunjangan ini harus terukur dan sesuai dengan kinerjanya. Hal itu, sudah diatur dalam undang-undang, serta arahan dari komisi pemberantasan korupsi (KPK).

Secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Purwanto, mengatakan, bahwa kebijakan TKD harus menjadi motivasi bagi ASN untuk lebih profesional dan bertanggungjawab terhadap profesinya. Termasuk, para guru dan ASN yang ada di lingkungan instansi ini.

"Kita berharap, TKD ini mampu meningkatkan kinerja dan kompetensi sebagai ASN," tuturnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement