Senin 07 Jan 2019 21:17 WIB

Aher Mengaku tak Terima Surat Panggilan dari KPK

Aher dijadwalkan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap Meikarta.

Dr H Ahmad Heryawan Lc
Foto: Istimewa
Dr H Ahmad Heryawan Lc

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan (Aher) mengaku tidak ada surat pemanggilan resmi yang datang kepadanya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aher dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek Meikarta.

"Bagaimana mau datang ke KPK, gak ada surat panggilannya kan. Itu persoalannya. Sampai hari ini belum menerima surat panggilan dari KPK," ujar Aher ini, saat dihubungi melalui sambungan telepon dari Bandung, Senin (7/1).

Sebelumnya, KPK memanggil Ahmad Heryawan untuk meminta keterangan terkait kasus dugaan suap Meikarta pada Senin (7/1). Namun, jadwal itu batal lantaran Ahmad Heryawan tidak hadir. Menurut Aher, ia siap memberikan saksi terkait kasus suap proyek Meikarta. Namun dengan catatan, ada surat resmi yang benar-benar ia terima.

Mangkirnya Aher ini merupakan yang kedua kalinya setelah pemanggilan pertama pada Desember lalu. Ia beralasan tidak hadir karena surat yang ditujukan baginya salah alamat. Usai itu, ia mengaku tak ada lagi surat pemanggilan yang diterimanya.

"Waktu (pemanggilan) yang pertama tidak datang karena salah alamat. Sejak saat itu saya belum menerima surat apapun," ucapnya.

Aher menilai, dengan tidak adanya surat pemanggilan resmi, maka tidak ada alasan bagi dirinya untuk datang ke KPK. Meski begitu, ia siap memberikan keterangan yang dibutuhkan KPK selama sesuai prosedur.

"Saya dari awal siap menjelaskan. Tapi kalau datang ke KPK kemudian tidak ada surat panggilannya saya gak tahu menghadap siapa di lantai berapa, jam berapa, urusannya apa. Kan gak jelas kalau begitu," katanya.

Dalam persidangan, nama Aher sempat disebut di surat dakwaan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu (19/12). Dalam surat itu disebut, pada 23 November 2017 Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengeluarkan Keputusan nomor: 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Dalam surat tersebut Gubernur Jawa Barat mendelegasikan pelayanan dan penandatanganan rekomendasi untuk pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di daerah Kabupaten Bekasi kepada Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat itu, Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat nomor: 503/5098/MSOS tertanggal 24 November 2017 yang ditandatangani Kepala Dinas PMPTSP, Dadang Mohamad, yang ditujukan kepada bupati Bekasi.

Perihal rekomendasi pembangunan Meikarta yang menyatakan pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan rekomendasi bahwa rencana pembangunan Meikarta dapat dilaksanakan dengan catatan beberapa hal yang harus ditindaklanjuti pemerintah Kabupaten Bekasi, sesuai hasil rapat pleno BKPRD Jawa Barat, pada 10 November 2017.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement