Selasa 08 Jan 2019 06:55 WIB

Angkot Modern Minta Dipindah ke Kabupaten Bogor

Dishub mengimbau kepada Kodjari untuk tetap beroperasi di Kota Bogor

Rep: Imas Damayanti/ Red: Bilal Ramadhan
Republika menjajal Trans Pakuan Koridor (TPK) 4 atau angkot modern di sepanjang rute Ciawi-Ciparigi, Selasa (13/11), Kota Bogor.
Foto: Republika/Imas Damayanti
Republika menjajal Trans Pakuan Koridor (TPK) 4 atau angkot modern di sepanjang rute Ciawi-Ciparigi, Selasa (13/11), Kota Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR – Salah satu Badan Hukum di Trans-Pakuan Koridor (TPK) 4 Koperasi Duta Jasa Angkutan Mandiri (Kodjari) mengajukan permohonan pengalihan trayek angkot modern ke kabupaten. Permohonan itu dilakukan karena TPK 4 tak kunjung dioperasikan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor.

“Mereka memang mengajukan, tapi kami inginnya mereka tetap ada di TPK 4 karena memang sudah program pemerintah,” kata Kepala Dishub Kota Bogor Rakhmawati kepada Republika, Senin (7/1).

Menurut dia, permasalahan mandeknya operasional di TPK 4 karena adanya penolakan dari para sopir angkot yang trayeknya bersinggungan dengan rute TPK 4. Pihaknya mengaku secara intensif terus mengusahakan agar penolakan tersebut dapat dikendalikan demi berjalannya operasional sesuai program yang ada.

Rakhmawati juga mengaku sudah sering mengundang para sopir untuk berkomunikasi, namun undangan tersebut ditolak dan komunikasi menjadi sulit dilakukan. Namun, begitu, pihaknya memastikan operasional di TPK 4 tetap akan berjalan.

“Ini masih kami usahakan, tinggal menunggu waktu yang tepat saja,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) M Ishack menilai, adanya pengalihan trayek angkot modern ke Kabupaten merupakan salah satu bukti kinerja Dishub Kota Bogor yang lalai dalam mengawal Surat Keputusan (SK) Wali Kota tahun 2017 tentang program konversi dan re-routing.

Realiasasi dan tindak lanjut yang minim dari Dishub Kota Bogor tentang tujuh poin kesepakatan dari mediasi yang pernah digelar, kata dia, merupakan hal yang disayangkan dan terkesan sebagai pengabaian.

“Rencana pengalihan ini dilakukan untuk meminimalisir dampak kerugian pada pengusaha karena belum juga ada kepastian hukum dari Dishub Kota Bogor,” kata Ishack.

Terkait legalitas pengalihan operasional angkot modern ke Kabupaten, hal itu dinilai Ishack sebagai hal yang legal. Pasalnya, izin operasional angkutan berada di naungan provinsi. Sehingga mengalihkan trayek angkot modern bisa dilakukan asal ada koordinasi dengan Dishub Kabupaten.

Ketua Pengawas Kodjari Dewi Jani Tjandra mengaku kecewa dengan pembiaran yang dilakukan Dishub Kota Bogor. Dia mengaku kecewa lantaran mengalami kerugian baik materil dan imateril

“Kalau ada keseriusan dari Dishub Kota Bogor, kita yakin //kok// program konversi ini bisa jalan, permasalahannya Dishub itu kurang tegas dan berani. Tujuh poin kemarin itu seperti hanya cooling down saja dari Dishub,” Kata Ketua Pengawas Kodjari, Dewi Jani Tjandra.

Menanggapi pengalihan trayek angkot modern ke Kabupaten, Kepala Bagian Angkutan Umum Dishub Kota Bogor, Jimmy Hutapea, mempersilakan pengalihan trayek tersebut. Jimmy memahami kondisi yang dialami Badan Hukum Kodjari yang kesulitan membayar cicilan dan kebutuhan perawatan angkot modern yang mangkrak akibat belum adanya realisasi TPK 4.

Kendati demikian, pihaknya mengimbau kepada Kodjari untuk tetap beroperasi di Kota Bogor karena seluruh prosedur persyaratan kelayakan jalan sudah dimiliki. “Hanya saja memang kami akui, tidak mudah dan butuh waktu yang tak sebentar untuk membenahi permasalahan yang ada di lapangan,” kata Jimmy.

Sebelum berencana mengalihkan trayek ke Kabupaten, pihaknya mengaku telah menawarkan Kodjari untuk mengoperasikan angkot modern tidak sampai Ciawi. Namun, kata dia, Kodjari menolak. Maka, menurut dia, sah-sah saja jika Kodjari mengalihkan trayeknya hingga kondisi di TPK 4 berangsur kondusif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement