Kamis 15 Nov 2018 16:38 WIB

Operator Angkot Modern Kesulitan Temui Dishub Bogor

Tidak ada kepastian kapan angkot modern dioperasikan setelah masuk kandang.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Karta Raharja Ucu
Trans Pakuan Koridor (TPK) 4 atau modern saat beroperasi, Selasa (13/11), rute Ciawi-Ciparigi, Kota Bogor. Di hari kedua pengoperasian ini, nampak demo penolakan angkot modern di depan kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor
Foto: Republika/Imas Damayanti
Trans Pakuan Koridor (TPK) 4 atau modern saat beroperasi, Selasa (13/11), rute Ciawi-Ciparigi, Kota Bogor. Di hari kedua pengoperasian ini, nampak demo penolakan angkot modern di depan kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Ketua Pengawas Koperasi Duta Jasa Angkutan Mandiri (Kodjari), Dewi Jani Tjandra mengaku belum dihubungi Dinas Perhubungan Kota Bogor terkait pertemuan untuk membicarakan permasalahan Trans Pakuan Koridor (TPK) 4 atau angkot modern. Ia juga mengaku kesulitan berkomunikasi langsung dengan Dishub Kota Bogor.

"Nggak tahu ya, harusnya Dishub yang lebih kooperatif ke kami sebagai regulator. Tapi sampai saat ini, kami menghubungi Dishub ingin bertemu pun susah," ujarnya.

Baca Juga

Menurut Dewi, jika tidak ada kepastian waktu operasional angkot modern, ia berharap Dishub mau memilih opsi lain untuk nasib angkot modernnya agar tetap bisa beroperasi di TPK lain. Namun jika opsi tersebut juga tidak dikabulkan Dishub, ia meminta perjanjian hitam di atas putih terkait jangka waktu operasional yang akan ditentukan.

Perjanjian hitam di atas putih diperlukan agar Dishub tidak semena-mena memutuskan kebijakan yang berat sebelah. Ia menilai, jika perjanjian hitam di atas putih itu dilakukan, apabila ke depannya terjadi inkonsistensi dari keputusan Dishub, maka Kodjari dapat mengajukan poin penalti kepada Dishub.

"Kalau ada hitam di atas putih, jika Dishub melanggar, dia kena poin penalti. Berarti ada konsekuensi, ada hukumannya," ujarnya.

Maju mundur realisasi angkot modern merupakan bentuk ketidaktegasan Dishub dalam mengawal program Pemkot Bogor. Menurut Dewi, upaya memberikan edukasi transportasi baru yang nyaman, aman, dan murah di Kota Bogor seperti tidak menemui titik terang.

Sempat dicekal para sopir angkot konvensional, angkot modern kembali masuk kandang. Sebab pascakeputusan Dishub Kota Bogor atas rekomendasi Komisi 3 DPRD, angkot modern tidak diperkenankan kembali mengaspal hingga waktu yang belum ditentukan.

Menurut Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bogor Sendhy Pratama, terdapat tiga poin keputusan yang diambil pascamediasi bersama para sopir angkot konvensional. Pertama, menghentikan operasional angkot modern di TPK 4 hingga ada kejelasan dan keadilan bagi sopir angkot konvensional serta Badan Hukum yang menaunginya.

"Kami hentikan dulu operasionalnya hingga ada kejelasan bagi sopir angkot dan Badan Hukum mereka," ujarnya, Kamis (15/11).

Poin kedua, lanjutnya, diperlukan transparansi jumlah keseluruhan angkutan umum dengan trayek yang sudah berjalan oleh Dishub. Jumlah tersebut diikuti kesesuaian antara surat-surat kendaraan dan eksisting kendaraan yang berjalan. Sehingga, menurutnya, terdapat transparansi berapa banyak jumlah angkot yang harus dikonversi dan yang tidak.

Ia melanjutkan, pada poin ketiga ia menyebut, Komisi 3 menekankan kepada Badan Hukum yang ada agar menjalin komunikasi terhadap sopir dan pemilik angkot. Komunikasi menurutnya penting agar tidak terjadi kesalahpahaman saat menjalankan kebijakan. Terlebih, semua pihak tidak ada yang merasa dirugikan.

"Yang ada saat ini, Badan Hukum kurang komunikatif pada para sopir dan pemilik kendaraan. Ajak bicara, bagaimana baiknya. Pelajari program konversi itu apa, lalu cari langkah untuk mengeksekusinya itu bagaimana," ujarnya.

Sendhy menegaskan, hasil kesepakatan berupa penghentian operasional angkot modern adalah upaya untuk membendung arus demonstrasi yang lebih besar lagi. Pengoperasian angkot modern baru bisa dilakukan lagi jika udah mendapatkan kesepakatan bersama dan titik temu.

Di samping itu, selain memberhentikan operasional angkot modern, Komisi 3 DPRD di sisi lain tetap mempersilakan angkot-angkot konvensional yang berada di TPK 4 untuk tetap mengaspal. Termasuk beberapa trayek yang izin trayeknya telah dihapus, seperti trayek 02, 03, 21, dan 09.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement