REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Sempat dicekal oleh para sopir angkot konvensional, Trans Pakuan Koridor (TPK) 4 atau angkot modern kembali masuk kandang. Pasalnya, pascakeputusan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor atas rekomendasi Komisi 3 DPRD, angkot modern tidak diperkenankan kembali mengaspal hingga waktu yang belum ditentukan.
Menurut Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bogor Sendhy Pratama, terdapat tiga poin keputusan yang diambil pascamediasi bersama para sopir angkot konvensional. Pertama, menghentikan operasional angkot modern di TPK 4 hingga ada kejelasan dan keadilan bagi sopir angkot konvensional serta Badan Hukum yang menaunginya.
"Kami hentikan dulu operasionalnya hingga ada kejelasan bagi sopir angkot dan Badan Hukum mereka," ujarnya, Kamis (15/11).
Poin kedua, lanjutnya, diperlukan transparansi jumlah keseluruhan angkutan umum dengan trayek yang sudah berjalan oleh Dishub. Jumlah tersebut diikuti kesesuaian antara surat-surat kendaraan dan eksisting kendaraan yang berjalan. Sehingga, menurutnya, terdapat transparansi berapa banyak jumlah angkot yang harus dikonversi dan yang tidak.
Ia melanjutkan, pada poin ketiga ia menyebut, Komisi 3 menekankan kepada Badan Hukum yang ada agar menjalin komunikasi terhadap sopir dan pemilik angkot. Komunikasi menurutnya penting agar tidak terjadi kesalahpahaman saat menjalankan kebijakan. Terlebih, semua pihak tidak ada yang merasa dirugikan.
"Yang ada saat ini, Badan Hukum kurang komunikatif pada para sopir dan pemilik kendaraan. Ajak bicara, bagaimana baiknya. Pelajari program konversi itu apa, lalu cari langkah untuk mengeksekusinya itu bagaimana," ujarnya.
Sendhy menegaskan, hasil kesepakatan berupa penghentian operasional angkot modern adalah upaya untuk membendung arus demonstrasi yang lebih besar lagi. Pengoperasian angkot modern baru bisa dilakukan lagi jika udah mendapatkan kesepakatan bersama dan titik temu.
Di samping itu, selain memberhentikan operasional angkot modern, Komisi 3 DPRD di sisi lain tetap mempersilakan angkot-angkot konvensional yang berada di TPK 4 untuk tetap mengaspal. Termasuk beberapa trayek yang izin trayeknya telah dihapus, seperti trayek 02, 03, 21, dan 09.
Sebagai regulator, Dishub justru menjalankan rekomendasi yang diberikan oleh DPRD tersebut. Padahal sebelumnya, selain melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota tahun 2017, Wali Kota Bima Arya juga secara langsung memerintahkan Dishub kembali mengoperasikan angkot modern.
Selain perintah Wali Kota, Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat juga menyerukan hal serupa pada Jumat (9/11), pengoperasian angkot modern yang sempat terhenti, harus dijalankan kembali pada Senin (12/11) lalu. Dalam perintah tersebut juga ditekankan adanya pengawalan dan keamanan yang dikerahkan Dishub untuk pengoperasian angkot modern.
Namun menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor Rakhmawati, rekomendasi yang disampaikan DPRD merupakan hal yang harus dihormati juga. Pasalnya, terdapat kepentingan dan aspirasi dari sopir angkot konvensional yang harus diakomodir juga.
"Kita juga harus menghormati rekomendasi yang diberikan anggota dewan, dalam hal ini Komisi 3. Pasti ada pertimbangan-pertimbangan terkait aspirasi yang telah mereka serap dari para sopir angkot konvensional yang mengadu," ujarnya.
Ditanyai mengenai perintah langsung Wali Kota yang tidak dijalankan, Rakhmawati menampik. Menurutnya, perintah Wali Kota dan program konversi Pemkot Bogor masih akan terus dijalankan tetapi masih berproses. Untuk mengatasi permasalahan, ia akan segera mempertemukan semua elemen terkait untuk duduk bersama.
"Nanti segera, kami ajak komunikasi semuanya. Lima Badan Hukum yang ada, Dishub, dan Komisi 3 DPRD," ujarnya.