REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi kembali menangkap seorang penyebar hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos. Seorang terduga pelaku berinisial J ditangkap Polres Brebes.
"Dia memiliki peran menerima konten tanpa harus mengklarifikasi langsung memviralkan baik melalui akun FB maupun WA grup," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/1).
Peran J, kata Dedi, sama seperti dua tersangka sebelumnya, yakni HY di Bogor dan LS di Balikpapan, J pun ditetapkan tersangka tanpa dilakukan penahanan. Sebab, Ia ditetapkan tersangka dengan Pasal 14 ayat 1, Pasal 15 UU nomor I tahun 1946, dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun.
Dedi menjelaskan, tiga tersangka ini dalam proses pemeriksaan pun berlaku kooperatif. Sehingga, polisi memutuskan untuk tidak menahan pelaku.
"Mereka juga masyarakat biasa, yang memang perlu edukasi lagi, agar tidak terulang kembali mengulangi perbuatan seperti itu," kata Dedi menegaskan.
Polisi saat ini masih fokus melakukan pengejaran atas pembuat konten dan buzzer, yakni orang-orang yang aktif menyebarkan berita ini secara sistematis. Dedi mengklaim, polisi sudah mengidentifikasi pembuat konten hoaks tujuh kontainer tersebut, namun
polisi belum melakukan penangkapan. "Polri dalam ini, selalu menggunakan asas praduga tak bersalah," ujar Dedi menegaskan.
Sebelumnya, dalam kasus ini, dua pelaku berinisial HY dan LS ditangkap penyidik di lokasi berbeda yakni di Bogor, Jawa Barat, dan Balikpapan, Kalimantan Timur. Keduanya tidak ditahan, melainkan hanya dimintai keterangan dalam kasus informasi hoaks tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos.