Senin 07 Jan 2019 08:56 WIB

Babak Baru BPJS Kesehatan Vs Rumah Sakit

Pelayanan pasien BPJS tetap diberikan di tengah konflik keuangan yang terjadi.

Rep: Dadang Kurnia, Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Elba Damhuri
BPJS Kesehatan.
Foto:

Dibandingkan audit BPKP hingga November 2018, jumlah dana talangan itu masih menyisakan tunggakan hampir Rp 1 triliun. Sementara hingga saat ini, pihak BPJS Kesehatan masih menantikan audit akhir BPKP untuk tahun 2018 yang diperkirakan selesai akhir Januari ini.

Menilik pada data masing-masing rumah sakit yang ditampilkan di bpjs-kesehatan.go.id, masih nampak tunggakan-tunggakan kepada rumah sakit di berbagai daerah. Nilai-nilai tunggakan itu merentang dari ratusan juta rupiah hingga belasan miliar rupiah.

Sementara, pihak BPJS Kesehatan menyatakan telah mengingatkan rumah sakit terkait sertifikat akreditasi. Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Ansa Ma'ruf mengatakan, pemberitahuan tersebut sudah dilakukan baik oleh pihaknya dan juga Kementerian Kesehatan.

Peraturan terkait akreditasi rumah sakit ini sesuai dengan Permenkes Nomor 99 Tahun 2015. Ia juga menjelaskan, proses serta mekanisme akreditasi tersebut ditangani oleh Komite Akreditasi Rumah Sakit di bawah Kemenkes.

Ia menekankan, seharusnya rumah sakit sudah mengetahui bahwa sertifikat akreditasi menjadi syarat wajib kerja sama. "Sertifikat akreditasi menjadi syarat wajib kerja sama. Akreditasi itu ada setiap tiga tahun diperbaharui," kata Iqbal.

Terkait berhentinya kerja sama dengan sejumlah rumah sakit, BPJS kesehatan mengatakan hal tersebut sebagai bentuk upaya mematuhi kebijakan. Ia pun meminta agar pihak rumah sakit segera mengurus akreditasi dan melengkapi persyaratannya.

Kementerian Kesehatan saat ini juga memberikan kesempatan pada rumah sakit untuk mengurus akreditasi hingga Juni 2019. Hingga saat itu, diharapkan rumah sakit yang belum melengkapi proses akreditasi untuk segera melakukannya agar kerja sama dengan BPJS Kesehatan dapat berjalan kembali.

"Setelah syaratnya terpenuhi maka tidak ada alasan bagi kita untuk tidak memperpanjang kerja sama. Apalagi, kami juga membutuhkan faskes tersebut," kata Iqbal.

Pihak BPJS Kesehatan mengklaim, pemutusan kontrak itu tak ada hubungannya dengan tunggakan klaim. (bayu adji P/inas widyanuratikah, ed: fitriyan zamzami)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement