Ahad 06 Jan 2019 15:27 WIB

Wali Kota Depok Minta Masyarakat Laporkan Kegiatan LGBT

Pemkot Depok telah mengeluarkan regulasi terkait hal tersebut.

Wali Kota Depok Mohammad Idris
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Wali Kota Depok Mohammad Idris

REPUBLIKA.CO.ID, Depok -- Wali Kota Depok Mohammad Idris meminta masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan penyimpangan seksual atau Lesbian Gay dan Transgender (LGBT) kepada aparat setempat untuk diambil tindakan. Pemkot Depok telah mengeluarkan regulasi terkait perilaku penyimpangan seksual.

"Seluruh masyarakat harus waspada terhadap perilaku LGBT ini, dan diharapkan dapat berkontribusi melaporkan kejadian tersebut jika ditemui di lingkungan sekitarnya," katanya di Depok, Jawa Barat, Ahad (6/1).

Wali Kota Depok telah mengeluarkan instruksi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Penguatan Ketahanan Keluarga terhadap Perilaku Menyimpang Seksual. Regulasi tersebut mengatur antiLGBT di Kota Depok sejak 8 Maret 2018. Selanjutnya, Perangkat Daerah (PD) terkait melakukan tugas sesuai dengan tupoksinya.

Selain itu Wali Kota juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 460/90-Dinsos tentang Pelaksanaan Penguatan Ketahanan Keluarga terhadap Perilaku Penyimpangan Seksual. Surat tersebut ditujukan bagi pelaku usaha, organisasi masyarakat, tokoh masyarakat atau keagamaan, pengurus RT-RW dan kepala keluarga di Kota Depok.

"Kami ajak seluruh elemen terkait di wilayah untuk menjaga dan memelihara masyarakat dari dampak yang ditimbulkan oleh perilaku kelompok menyimpang agar tidak meluas dan dapat ditanggulangi bersama," tegasnya.

Untuk itu Idris berharap seluruh warga masyarakat mewaspadai serta membantu mengawasi keberadaan kelompok berperilaku penyimpangan seksual di lingkungan  masing-masing.

"Warga masyarakat seharusnya menolak konten yang bersifat pornografi dan perilaku penyimpangan seksual diwilayahnya dan juga di media sosial," katanya.

Idris juga menegaskan dalam setiap penyelenggaraan kegiatan keagamaan, kemasyarakatan di lingkup RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan agar melakukan sosialisasi dan pemantauan dampak perilaku penyimpangan seksual ditinjau dari segi agama, kesehatan dan norma sosial.

"Masing-masing keluarga agar menjaga anak dan anggota keluarga lain dari

kecenderungan berperilaku penyimpangan seksual serta melakukan upaya-upaya peningkatan ketahanan keluarga dalam rangka mencegah terjadinya perilaku penyimpangan seksual di kalangan masyarakat," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement