Sabtu 05 Jan 2019 18:52 WIB

Pemerintah Pertimbangkan Ganjil-Genap untuk Motor

Hal tersebut untuk mengurai kemacetan.

Rep: Farah Noersativa/ Red: Muhammad Hafil
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bersalaman dengan pengemudi ojek online saat tiba di Transmart Carrefour, Depok, Jawa Barat, Sabtu (5/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bersalaman dengan pengemudi ojek online saat tiba di Transmart Carrefour, Depok, Jawa Barat, Sabtu (5/1).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi mempertimbangkan kendaraan roda dua atau sepeda motor masuk ke dalam aturan ganjil dan genap. Sepeda motor bila dinilai telah melebihi populasi, maka bisa dipertimbangkan masuk ke dalam aturan ganjil-genap.

“Tentunya kita akan lihat, kita akan petakan dulu apakah populasi motor ini sudah melampaui batas. kalau sudah melampaui batas, mungkin kita pikirkan. Tapi kalau masih memungkinkan, kita berikan kesempatan,” kata Budi usai acara sosialisasi safety riding kepada pengendara Gojek di Depok, Sabtu (5/1).

Budi mengatakan, kebijakan ganjil genap diberlakukan untuk mengatur kemacetan. Selain itu  kebijakan itu juga diperuntukkan untuk mengedukasi penggunaan transportasi massal. 

Pihaknya akan memantau beberapa daerah penunjang seperti Depok apakah sudah mengalami kepadatan. Sehingga bila memang diperlukan, kebijakan ganjil-genap bisa diberlakukan di wilayah-wilayah lain.

“Sebagai contoh kita melakukan ganjil genap di beberapa tempat. Di (jalan tol) Bekasi, di Bogor, Tangerang. Dalam rangka membuat jalan tol itu lebih baik. Jadi kita berikan ganjil genap pada jam tertentu,” kata dia.

Budi menuturkan, penerapan ganjil-genap sendiri bisa diterapkan di beberapa daerah lain selain Jakarta, asalkan bergantung terhadap pemetaannya. Menurutnya, bila pemetaannya memungkinkan untuk dilakukan, bisa saja kebijakan itu dilakukan.

“Karena nanti pemerintah mensubstitusi dengan menyediakan bus,” ungkap dia.

Sebelumnya kebijakan ganjil-genap di DKI Jakarta diusulkan untuk tetap diteruskan di wilayah DKI Jakarta. Anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta, Tory Darmantoro juga mengusulkan pemberlakuan aturan ganjil genap seharusnya juga dilakukan pada kendaraan roda dua untuk mencapai tujuan kebijakan rekayasa lalu lintas. 

“Urgensinya untuk mencapai tujuan kebijakan manajemen dan rekayasa lalu lintas. Yaitu kecepatan lalu lintas rata rata 35 km/jam, yang ada di Perda (Peraturan Daerah) 5 tahun 2014,” jelas Damantoro, Selasa (1/1) lalu. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement