Jumat 04 Jan 2019 23:32 WIB

KPK Terus Dalami Kasus Korupsi SPAM Kementrian PUPR

Penyidik KPK masih lakukan penggeledahan-penggeledahan sejumlah tempat.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Tersangka kasus suap pembangungan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Anggiat Partunggal Nahot Simaremare diborgol saat akan menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/1/2019).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Tersangka kasus suap pembangungan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Anggiat Partunggal Nahot Simaremare diborgol saat akan menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami skandal korupsi proyek ‎pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR. Sejauh ini, penyidik KPK masih lakukan penggeledahan-penggeledahan sejumlah tempat

"Dari kemarin siang ya sampai dengan hampir tengah malam dilakukan penggeledahan di tiga lokasi. Pertama di kantor PUPR khususnya di Ditjen Cipta Karya itu dilakukan penggeledahan di ruangan di lantai 8," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakart, Jumat (4/1).

Kemudian rumah  tersangka Irene Irma selaku Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP)  dan rumah tersangka Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba I. Dari tiga lokasi tersebut, disita sejumlah dokumen-dokumen proyek dan keuangan serta barang bukti elektronik.

"Kami menyita sejumlah dokumen-dokumen proyek yang relevan dan juga ada dokumen dokumen terkait penganggaran dan keuangan tentu saja serta barang bukti elektronik," ungkap Febri.

Jadi, sambung Febri, dalam rangkaian penggeledahan beberapa hari ini ada sejumlah bukti yang KPK pandang relevan dan kuat  dari yang ditemukan penyidik mulai dari uang, deposito CCTV, barang bukti elektronik yang lain dan juga dokumen-dokumen yang penting terkait dengan proyek-proyek air minum itu. Terkait proses penyidikan, lanjut Febri, KPK akan fokus pada pokok perkara. Saat ini penyidik KPK temukan dugaan korupsinya terjadi di level Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Ya sejumlah PPK, bukan hanya satu PPK. Karena itu kami mengatakan sebarannya cukup banyak ya untuk kasus suap terkait dengan proyek air minum ini," kata dia.

"Apakah mungkin meningkat ke atas atau mengembang melakukan pengembangan lebih lanjut pada pelaku yang lain atau proyek yang lain, itu semata-mata nanti bergantung pada bukti-bukti yang kami ditemukan dalam proses penyidikan. Seperti semua perkara yang ditangani KPK kemungkinan itu bisa saja terjadi tapi kami tetap harus berpatokan pada bukti-bukti yang ada," tambahnya.

Diketahui, KPK menetapkan empat pejabat Kementerian PUPR dan empat pihak swasta selaku tersangka kasus ini. Penetapan ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif sekitar 20 orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat pekan lalu.

Empat pejabat Kementerian PUPR, yakni Anggiar Partunggul Nahot Simaremare selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SPAM Strategis sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung, Meira Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa, Teuku Moch Nazar selaku Kasatker SPAM Darurat, dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba I.  Keempatnya diduga telah terima suap dari Budi Suharto selaku Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo, Lily Sundarsih selaku Direktur PT WKE, Irene Irma selaku Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) dan Yuliana Enganita Dibyo selaku Direktur PT TSP.

Suap itu diberikan agar keempat pejabat Kementerian PUPR itu mengatur lelang proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum tahun anggaran 2017-2018 di sejumlah daerah agar dimenangkan PT WKE atau PT TSP yang sebenarnya dimiliki oleh orang yang sama.  Proyek-proyek tersebut berada di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Tak hanya itu, pejabat Kementerian PUPR ini juga terima suap untuk mengatur lelang terkait pengadaan pipa HOPE di Bekasi dan di daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement