Kamis 03 Jan 2019 16:07 WIB

Pencabutan Moratorium Izin Hotel di Yogyakarta Tuai Protes

Pemkot Yogyakarta dinilai lebih memihak kepada kepentingan investor.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Esthi Maharani
Kamar sebuah hotel berbintang di Yogyakarta
Foto: laterooms.com
Kamar sebuah hotel berbintang di Yogyakarta

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta untuk mencabut moratorium izin hotel, menuai kritik dari berbagai kalangan. Pencabutan ini dilakukan dengan mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Yogyakarta Nomor 85 Tahun 2018 tentang Pengendalian Pembangunan Hotel.

Ketua Komisi B DPRD Kota Yogyakarta, Nasrul Khoiri mengatakan, keputusan ini mengabaikan aspirasi masyarakat. Bahkan, menurutnya Pemkot lebih memihak kepada kepentingan investor.

Untuk itu, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan oleh Pemkot sebelum mencabut moratorium izin hotel ini. Pertama, kata Nasrul, yaitu mempertimbangkan pencabutan terkait investor yang masih melakukan pelanggaran. Ia mengatakan, pada saat moratorium masih diberlakukan, masih ada investor yang berani melanggar aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Sehingga menurunkan wibawa Pemerintah Kota, sebagai contoh kasus @Home Premiere di Jalan Timoho dan Hotel Grand Senyum di Jalan Diponegoro," kata Nasrul dalam keterangan tertulisnya, Kamis (03/01).

Kedua, Pemkot harus mempertimbangkan banyaknya keluhan dan aduan masyarakat mengenai dampak dari pembangunan hotel atau hunian bertingkat. Sebab, beberapa pembangunannya dinilai mengabaikan aspek sosial dan lingkungan hidup.

"Mirisnya keluhan dan aspirasi masyarakat tersebut selalu mentok pada jawaban Pemkot yang normatif dan tidak solutif," tambahnya.

Poin ketiga, lanjutnya, belum ada bukti nyata terkait kontribusi perhotelan terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Hal ini dikarenakan Pemkot belum menyiapkan sistem yang integral terhadap potensi PAD dari pajak hotel.

Keempat, Pemkot dianggap tidak pernah melibatkan DPRD Kota Yogyakarta dalam penyiapan kebijakan terkait pencabutan moratorium izin hotel ini. Untuk itu, ia pun mendesak Pemkot untuk menarik kembali keputusan tersebut.

"Kami mendesak Pemkot Yogyakarta untuk menarik kembali Perwal 85/2018 dan melakukan evaluasi dengan melibatkan komponen-komponen masyarakat termasuk DPRD Kota Yogyakarta," ujarnya.

Sebelumnya, (Pemkot) Yogyakarta resmi mencabut moratorium izin hotel, di mana kebijakan ini berakhir pada 31 Desember 2018. Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan, pencabutan ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Salah satunya karena akan beroperasinya New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Kulon Progo.

"Mempertimbangkan kondisi itu, potensi yang muncul pada saat bandara baru dan ketersediaan fasilitas bagi para wisatawan, nampaknya kita masih harus melakukan layanan yang baik kepada wisatawan agar terlayani dengan baik saat ke Yogya," kata Heroe di Balai Kota Yogyakarta, Rabu (02/01).

Namun, Pemkot sendiri membatasi izin pembangunan hotel yaitu hanya untuk hotel bintang empat dan lima. Pemkot pun memiliki alasan terkait hal itu. Tak lain alasan tersebut karena hotel ini dapat menampung banyak wisatawan dan tidak membutuhkan lahan yang luas untuk pembangunannya.

(Baca: Pemkot Yogyakarta Cabut Moratorium Izin Hotel)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement