Kamis 03 Jan 2019 14:29 WIB

Di Ruas Jalan Ini Aturan Ganjil-Genap Berlaku

Pemberlakuan berpengaruh dalam peningkatan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Friska Yolanda
Sejumlah kendaraan melintas di bawah rambu ganjil-genap di Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (2/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah kendaraan melintas di bawah rambu ganjil-genap di Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (2/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengesahkan Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap yang diberlakukan per 2 Januari 2018. Ada sembilan ruas jalan di ibu kota yang diberlakukan aturan tersebut sehingga masyarakat diharapkan dapat mematuhinya.

"Berdasarkan hasil evaluasi penerapan sistem ganjil genap, ternyata memberikan dampak positif. Pemberlakuan berpengaruh dalam peningkatan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang jalan,” ujar Anies Baswedan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/1).

Karena dampak positif tersebut, pemerintah memutuskan untuk memberlakukan sistem ganjil-genap seterusnya. Dengan ruas jalan yang diberlakukan sistem ini adalah:

1. Jalan Medan Merdeka Barat

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Jenderal Sudirman

4. Sebagian Jalan Jenderal S Parman (mulai dari samping Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun)

5. Jalan Gatot Subroto

6. Jalan Jenderal MT Haryono

7. Jalan Jenderal DI Panjaitan

8. Jalan Jenderal Ahmad Yani

9. Jalan HR Rasuna Said

 

Pada ruas jalan tersebut, sistem ganjil-genap diberlakukan pada pagi hari dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Pada sore hari aturan berlaku dari pukul 16.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB. Aturan gage tidak berlaku pada hari Sabtu dan Ahad, serta pada hari-hari libur nasional.

"Ganjil-genap berlaku untuk kendaraan roda empat, tidak ada wacana untuk diberlakukan bagi motor juga. Solusinya bukan di pembatasan motor, solusinya itu pada lebih banyak naik kendaraan umum. Ini adalah solusi antara, cukup sampai mobil aja,” papar Anies.

Pada jalan-jalan yang diberlakukan ganjil-genap tersebut juga akan dipasang rambu-rambu peringatan. Aturan ini dapat tidak diberlakukan jika terjadi satu peristiwa pada jalan tersebut seperti bencana alam, huru-hara, pemogokkan, dan peristiwa lainnya yang memang dapat menimbulkan kerugian.

“Dengan berlakunya aturan ini, maka Pergub Nomor 106 dicabut. Kemudian nanti setiap tiga bulan akan dilakukan evaluasi dan monitoring oleh Dishubtrans DKI,” kata Anies.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement