Rabu 02 Jan 2019 17:16 WIB

Ombudsman Sumbar Telusuri Pembatalan Kelulusan Seorang CPNS

Ada ketidakcocokan antara surat keputusan Bupati Sijunjung dengan keputusan Menag

Ombudsman
Foto: Tahta Aidila/Republika
Ombudsman

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Ombudsman Perwakilan Sumatra Barat akan melakukan pemeriksaan terkait aduan pembatalan kelulusan seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Sijunjung. Nina Susilawati (32 tahun) dinyatakan tak bisa melanjutkan seleksi CPNS justru setelah melalui tahapan Tes Kemampuan Bidang (TKB). Status Nina sebagai CPNS dianggap gugur karena latar belakang pendidikannya yakni Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) tak sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan yakni Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD).

Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Adel Wahidi menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima dokumen-dokumen pendukung untuk melengkapi aduan dari pihak Nina. Dari dokumen yang sudah diserahkan, Adel menemukan adanya ketidakcocokan antara surat keputusan Bupati Sijunjung dengan keputusan Menteri Agama yang menyatakan kesetaraan ijasah PGSD dengan PGMI.

"Tentu semuanya kami pelajari dulu. Termasuk meminta pendapat langsung pada Bupati Sijunjung atau pejabat berwenang di sana (Sijunjung)," kata Adel, Rabu (2/1).

Adel mengungkapkan, aduan soal pembatalan CPNS tidak hanya berasal dari Sijunjung, namun juga di Padang. Hanya saja di Padang, ujarnya, ketidaklulusan justru terjadi sebelum ujian pertama alias Tes Kemampuan Dasar (TKD). Sedangkan kasus Nina ini terjadi setelah selesai ujian tahan kedua atau Tes Kemampuan Bidang (TKB).

"Ini harus diperjuangkan. Dibuka seterang-terangnya. Kami belum bisa menduga-duga, apakah ada kecurangan atau tidak," katanya.

Nina Susilawati menyebutkan, pemerintah membatalkan kelulusan tersebut lantaran ijazah S1-nya berlatar Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) bukan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD).

"Saya kecewa, perjuangan saya untuk menjadi PNS terasa sia-sia, hasil kelulusan seleksi dibatalkan Pemda ditantatangani Bupati Sijunjung. Ini sungguh tidak adil," katanya.

Padahal, sebelum mendaftar, Nina mengaku sempat mendatangi BKD dan menanyakan langsung pada Kepala BKD Sijunjung Musprianti, 17 September lalu.

"Saya tanyakan linearisasi ijazah dan gelar saya dengan ketersediaan formasi CPNS di Sijunjung, Waktu itu beliau (Kepala BKD) langsung berkoirdinasi dan mengizinkan/ sah ikut mendaftar. Karena dasar itulah akhirnya saya ikut mendaftar di Pemkab Sijunjung dan sampai akhirnya saya lolos hingga tahap SKB," sebut Nina.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement