Rabu 02 Jan 2019 13:00 WIB

Jaringan Toko di Denpasar Mulai Setop Pakai Kantong Plastik

Pemprov Bali menargetkan bisa mengurangi 70 persen penggunaan plastik sekali pakai

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Nidia Zuraya
Kantong plastik.
Foto: Flickr.com
Kantong plastik.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pemerintah Provinsi Bali melalui Peraturan Gubernur Nomor 97/ 2018 mulai melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai, stirofoam (polisterina), dan sedotan plastik oleh produsen, distributor, dan pelaku usaha mulai 1 Januari 2018. Meski masih dalam tahap percobaan hingga enam bulan ke depan, sejumlah jaringan toko dan ritel di seputaran Kota Denpasar telah menerapkan aturan tersebut.

Salah satunya adalah pusat perlengkapan bayi terbesar di Bali, Clandys. Toko yang menyediakan segala kebutuhan perlengkapan bayi itu mulai menggunakan pemakaian kantong tas ramah lingkungan terbuat dari kain.

Kadek Ayu, salah seorang petugas Clandys di Padang Sambian mengatakan pihak toko akan menanyakan terlebih dahulu apakah pelanggan mereka membawa tas kemasan sendiri. Jika tidak, toko akan menawarkan pelanggan untuk membeli tas ramah lingkungan dengan harga enam ribu rupiah yang bisa dipakai saat berbelanja kembali di toko.

"Kami juga menawarkan pelanggan untuk mengemas belanjaannya dengan kardus jika membeli dalam jumlah banyak," kata Kadek Ayu kepada Republika, Selasa (2/1).

Selain Pergub Bali Nomor 97, Wali Kota Denpasar lebih dulu mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 36/ 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di seluruh Kota Denpasar per 1 Januari 2019.

Sejumlah ritel, seperti Food Mart Primo, Mc Donalds, hingga Gramedia yang beroperasi di Denpasar tak lagi menyediakan kantong plastik. Mereka juga memasang poster dan spanduk terkait untuk lebih menyosialisasikan peraturan gubernur dan wali kota tersebut.

Susi (22 tahun), salah seorang pelanggan Clandys mengaku tak keberatan dengan peraturan baru tersebut. Dia pun mengingatkan diri sendiri untuk selalu membawa tas atau bungkusan sendiri jika berbelanja ke mini market atau ke toko.

"Jika peraturannya sudah ada, sebagai warga harus patuh. Apalagi aturan ini tujuannya baik untuk lingkungan," katanya.

Gubernur Bali, Wayan Koster sebelumnya mengatakan aturan baru ini diapresiasi positif pemerintah pusat. Kementerian Keuangan bahkan menyiapkan insentif khusus atas lahirnya pergub tersebut.

"Bukan insentif ini yang utamanya kita harapkan. Namun, kita bersyukur karena diapresiasi," katanya.

Koster menargetkan dalam setahun ke depan bisa mengurangi 60-70 persen penggunaan plastik sekali pakai di seluruh Bali. Produsen, distributor, pemasok, dan pelaku usaha diimbau memproduksi, memasok, mendistribusikan, dan menyediakan pengganti (subtitusi) plastik sekali pakai.

Agar berjalan efektif, pemerintah Provinsi Bali akan melakukan pembinaan dan pengawasan dengan membentuk tim khusus beranggotakan instansi vertikal, perangkat daaerah, akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), pengusaha, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.

Tim ini, kata Koster bertugas melakukan edukasi, sosialisasi, konsultasi, bantuan teknis, pelatihan, dan pendampingan dalam penggunaan bahan nonplastik.

Pemerintah Provinsi Bali akan memberikan penghargaan berupa insentif kepada pihak yang taat melaksanakan peraturan baru ini. Hukuman berupa sanksi administratif juga disiapkan bagi yang tidak menaatinya.

"Meski pun masa transisinya enam bulan, pelaku usaha tak perlu menunggu sampai enam bulan," ujar Koster.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement