REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Selamatkan Pemilu yang terdiri dari para aktivis dan LSM berencana menemui Presiden Jokowi untuk meluruskan polemik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (Oso). Polemik tersebut, yakni Oso dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) DPD di Pemilu 2019 karena masih menjabat fungsionaris partai.
Kubu Partai Hanura dan Oso melaporkan Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Hasyim Asyari ke Bareskrim Polri. "Kami akan berupaya bertemu presiden memberikan masukan bahwa ada yang salah dalam hal ini. Presiden jangan kemudian membiarkan potensi pihak-pihak tertentu mengacaukan penyelenggaraan pemilu dengan mengkriminalisasikan Komisioner KPU" ujar aktivis Pusako FH Andalas Feri Amsari di Jakarta, Ahad (30/12).
Menurut Feri, pencoretan nama OSO dari DCT Pemilu 2019 sudah tepat dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang melarang pengurus partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.
Hal senada diungkapkan Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus. Ia menilai, laporan Partai Hanura ke Bareskrim Polri tidak tepat.
"Salah kamar karena diproses pengaduan atau peyelidikan terhadap dugan tindak pidana dalam kaitan dengan tahapan pemnilu itu sudah disiapkan atau sudah disediakan mekanisme oleh UU Pemilu yakni melalui Gakkumdu, Kepolisian juga termasuk dalam institusi yang ambil bagian dalam Gakkumdu. Jadi kalau ada dugaaan tindak pidana selama proses penyelenggaraan Pemilu, proses harus melewati Gakkumdu, yang di dalamnya ada Bawaslu dan Kepolsian," kata dia.
Menurutnya, langkah OSO yang melewati Gakkumdu agar ia tetap meraih posisi di DPD tanpa melepas jabatannya sebagai Ketum Partai Hanura. Ia melihat ada keinginan kekuasaan di DPD yang sedang diincar oleh OSO.
"DPD ini semakin terlihat untuk orang-orang tertentu meraih kekuasaan. Ini yang kita lihat belakangan ini segerombolan partai politik mau menguasai ini. Ini disambut demo oleh partai politik (di depan KPU beberapa waktu lalu) saya kira ini lucu-lucuan, artinya merendahkan diri jadi tameng DPD," ungkap Lucius.
Lucius pun mendukung penuh keputusan KPU yang tidak memasukkan OSO ke DCT. Ia pun berharap KPU bertahan mengikuti keputusan yang lebih tinggi, yakni keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sampai saat ini, dengan keputusan KPU tidak menerima OSO di DCT sudah merupakan keputusan tepat karena ini sesuai aspirasi publik," kata Lucius.
Hadir dalam kesempatan yang sama, Ketua LSM KoDe Inisiatif Veri Junaidi meminta agar Kepolisian tidak menindaklanjuti laporam OSO karena sudah melewati proses laporan ke Bawaslu. Menurutnya polisi juga tidak memiliki kewenangan jika OSO tidak melaporkan dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu.
"Polisi tidak ada kewenangan untuk kemudian menindaklanjuti terkait pidana pemilu tanpa melalui proses pelaporan di Bawaslu melalui Sentra Gakkumdu, kan seharusnya prosesnya ke sana,” ujarnya.