Sabtu 29 Dec 2018 13:57 WIB

Tambang Ilegal Rugikan Negara, KPK dan Polri Harus Bertindak

Masyararakat juga harus terus mengawal dan mencegah adanya penambangann ilegal.

Sebuah area pertambangan.
Foto: wikipedia
Sebuah area pertambangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI, Maman Abdurrahman, mendukung penertiban, pengawasan dan penindakan ilegal mining (pertambangan ilegal) yang banyak terjadi di daerah, dan salah satunya di Sulawesi.

"Tugas penindakan soal IUP (Izin Usaha Pertambangan, red) ini adalah ada pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan penegak hukum setempat," kata Maman Abdurrahman, melalui rilisnya Sabtu (29/12).

Apalagi kata Maman, bahwa hal tersebut sudah mendapat rekomendasi dari DPRD. "Kalau sudah ada rekomendasi dari DPRD setempat maka tidak ada alasan bagi penegak hukum untuk tidak menindaknya," tegas politisi Golkar ini.

Karena menurut Maman, penambang liar atau ilegal mining tersebut tidak saja merugikan daerah, tapi juga negara. "Penambangan seperti ini sangat merugikan negara. Kalau sudah ada laporan ke Komisi VII DPR akan kami tindaklanjuti," tambahnya.

Untuk itu, lanjut Maman, berbagai kasus dugaan penambangan ilegal pun sudah dilaporlan sejumlah elemen masyarakat dengan mendatangi DPRD Sultra. Mereka mendesak agar DPR, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Mabes Polri untuk menindak kasus dugaan penambangan ilegal tersebut.

“Beberapa hari lalu, sejumlah elemen mahasiswa dan pemuda sudah menyambangi DPRD Provinsi Sultra dan meminta Pansus Tambang merekomendasikan  ke ranah hukum kepada KPK dan Kejagung serta Mabes Polri untuk menindak lanjutinya,’’ungkap Maman.

Menurut Maman, dalam dialog dengan Pansus Tambang DPRD Sutra  itu terungkap  bahwa ada perusahaan tambang yang hanya memiliki izin pertambangan batuan (bukan mineral logam), dan belum memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Namun dalam kenyataannya, beberapa kali masyarakat memergokinya melakukan pengapalan dengan tongkang ore nikel.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement