Sabtu 29 Dec 2018 10:30 WIB

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta Saat Malam Tahun Baru

DKI akan menutup jalan selama acara perayaan pergantian tahun secara bertahap.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Monumen Nasional (Monas) yang merupakan ikon Kota Jakarta. (Ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Monumen Nasional (Monas) yang merupakan ikon Kota Jakarta. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bekerja sama dengan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya melakukan rekayasa lalu lintas pada malam tahun baru Senin (31/12) mendatang. DKI akan melakukan penutupan jalan selama acara perayaan pergantian tahun secara bertahap mulai pukul 17.00 WIB (31 Desember 2018) sampai pukul 01.00 WIB (1 Januari 2019).

"Dengan memperhatikan situasi di lapangan. Penutupan dimaksud untuk mengkondisikan sekaligus mensterilkan situasi lokasi acara dari kendaraan bermotor," ujar Plt Kepala Dishub DKI Jakarta Sigit Wijatmoko dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Sabtu (29/12).

Ia merinci, penutupan ruas jalan berlaku di Jalan Majapahit sisi Timur, Jalan Museum, Jalan Budi Kemuliaan, Jalan Kebon Sirih, Jalan Wahid Hasyim, Jalan Kebon Kacang, Jalan Teluk Betung, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Tanjung Karang, Jalan Imam Bonjol, Jalan Sunda, Jalan Medan Merdeka Utara, dan Jalan Veteran III.

Untuk pengalihan lalu lintas, ia menjelaskan, kendaraan dari arah Harmoni menuju Selatan akan dialihkan melalui Jalan Juanda-Lapangan Banteng-Jalan Pejambon-Jalan Ridwan Rais dan seterusnya. Sementara, kendaraan dari arah Semanggi menuju ke Utara diarahkan melalui Jalan Margono Joyohadikusumo-Jalan KH Mas Mansyur atau Jalan Galunggung dan seterusnya.

Selain itu, pengalihan lalu lintas dari Barat ke Timur atau sebaliknya melalui Jalan Suryo Pranoto, Jalan Juanda, Jalan Pos, Jalan Gunung Sahari, dan seterusnya. Atau dapat juga melalui Jalan Tambak, Jalan Sultan Agung, Jalan Galunggung, dan seterusnya.

Khusus untuk bus Transjakarta koridor 1 Blok M-Kota dan koridor 2 Pulogadung-Harmoni tetap melayani penumpang. Sigit mengatakan, pengalihan rute tersebut dilakukan secara situasional dengan mempertimbangkan kondisi lalu lintas.

"Diimbau kepada para pengguna jalan agar menghindari ruas jalan tersebut dan dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan," kata Sigit.

Ia menambahkan, masyarakat dapat memarkirkan kendaraan pada lokasi yang telah disediakan. Ada 30 gedung yang dapat dijadikan sebagai kantong parkir bagi kendaraan roda empat maupun roda dua. Diantaranya Plaza Indonesia, Wisma Antara, Plaza BII, Gedung Wisma 46, Grand Indonesia, Gedung The Landmark, Menara BCA, Masjid Istiqlal, dan The City Tower.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement