Jumat 28 Dec 2018 22:54 WIB

KPK Tangkap Tangan Pejabat di Kementerian PUPR

Sebanyak 20 orang diamankan dalam OTT KPK kali ini.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Nashih Nashrullah
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif saat di wawancarai Republika, Jakarta, Senin (10/12).
Foto: Republika/Prayogi
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif saat di wawancarai Republika, Jakarta, Senin (10/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap penyelenggara negara pada Jumat (28/12). Dalam operasi senyap kali ini, tim penindakan KPK  menangkap pejabat di Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"KPK mengonfirmasi, benar ada kegiatan tim sore hingga malam ini di Jakarta sebagai bagian dari proses kroscek informasi masyarakat tentang terjadinya pemberian uang pada pejabat di Kementerian PUPR," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif dalam pesan singkatnya.

Baca Juga

Syarif menuturkan, dari lokasi diamankan 20 orang, yang terdiri dari pihak Kementerian PUPR dari unsur pejabat dan PPK sejumlah proyek yang dikelola Kementerian PUPR dan swasta dan pihak lain. Tim mengamankan barang bukti awal sebesar Rp 500 juta dan 25 ribu dolar Singapura serta satu kardus uang yang sedang dihitung.

Diduga telah terjadi transaksi terkait dengan proyek penyediaan air minun di sejumlah daerah yakni proyek sistem penjernihan air minum (SPAM) di Ditjen Cipta Karya 2018. "Sedang kami dalami keterkaitan dengan proyek sistem penyediaan air minum untuk tanggap bencana," ucap Syarif.

Syarif menambahkan, saat ini tim masih perlu melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan tersebut. Sesuai KUHAP dalam waktu maksimal 24 jam akan ditentukan status hukum perkara dan pihak-pihak yang diamankan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement