Jumat 28 Dec 2018 12:19 WIB

Pemkab Garut Atur Kenaikan Tarif Hotel

Batasan tarif hotel itu dapat mencegah kesan bahwa berwisata ke Garut mahal.

Rep: Eric Iskandarsjah Z/ Red: Gita Amanda
Menginap di hotel (ilustrasi)
Foto: Antara/Noveradika
Menginap di hotel (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) otomatis membuat sejumlah hotel di Garut, Jawa Barat diserbu wisatawan. Tingginya jumlah permintaan pun membuat tarif sewa kamar hotel mengalami kenaikan.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Garut, Budi Gan Gan mengatakan, dinas tersebut mengizinkan tarif hotel naik saat Nataru asalkan kenaikannya tidak lebih dari 50 persen dan disesuaikan dengan pelayanan yang memberi rasa nyaman dan aman bagi para tamu hotel. "Kami imbau naiknya tidak lebih dari 50 persen, di bawah 50 persen sudah cukup," kata Budi, Kamis (28/12).

Ia menuturkan, Kabupaten Garut merupakan daerah yang memiliki banyak obyek wisata dan banyak tempat menginap mulai hotel tingkat melati sampai hotel berbintang. Pemerintah daerah, lanjut dia, sudah menerbitkan surat edaran terkait aturan menaikan tarif hotel agar pihak pengelola hotel tidak sembarangan menaikkan tarif yang akhirnya merugikan pengunjung.

Budi berharap, batasan tarif hotel itu dapat mencegah kesan bahwa berwisata ke Garut mahal. Ia pun menekankan agar para pelaku usaha harus berupaya untuk menciptakan pelayanan wisata yang terjangkau untuk semua kalangan.

Pemerintah daerah, lanjut dia, sudah melakukan pembinaan terhadap para pelaku usaha yang tergabung dalam Perhimpunan Hotel dan Restoran atau PHRI Garut agar memberikan pelayanan yang berkesan bagi pengunjung. "Memberikan kenyamanan bagi wisatawan itu salah satu kewajiban dalam program Sapta Pesona demi mendorong perkemvangan industri pariwisata,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement