Jumat 28 Dec 2018 08:17 WIB

Gubernur Riau Diminta Tegur 10 Kepala Daerah Dukung Jokowi

Permintaan teguran direkomendasikan oleh Mendagri Tjahjo Kumolo.

Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Ibu Negara Iriana Joko Widodo memberikan ucapan kepada Gubernur Riau definitif Wan Thamrin Hasyim (kiri) dan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (ketiga kiri) usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/12/2018).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Ibu Negara Iriana Joko Widodo memberikan ucapan kepada Gubernur Riau definitif Wan Thamrin Hasyim (kiri) dan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (ketiga kiri) usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim diminta menegur 10 bupati/wali kota yang ikut dalam penandatanganan pernyataan dukungan terhadap salah satu calon presiden (Joko Widodo). Pernyataan dukungan tertanggal 10 Oktober 2018 yang lalu di sebuah hotel di Pekanbaru.

"Permintaan itu langsung direkomendasikan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah Dr. Sumarsono, MDM," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu Riau Rusidi Rusdan di Pekanbaru, Jumat (28/12).

Rusidi menjelaskan, berdasarkan surat Mendagri dengan Nomor 700/9719/OTDA tanggal 12 Desember 2018, Mendagri berkesimpulan bahwa 10 kepala daerah di Riau telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Surat permintaan pemberian teguran kepada 10 kepala daerah tersebut merupakan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Riau kepada Menteri Dalam Negeri per tanggal 6 November 2018.

Dari kajian Sentra Gakkumdu yang dilakukan di kantor Bawaslu Riau, 10 kepala daerah tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 namun terdapat pelanggaran peraturan Perundang-undangan lainnya. Sepuluh Kepala Daerah yang ikut serta dalam penandatanganan pernyataan dukungan tersebut yaitu Bupati Siak, Bupati Pelalawan, Bupati Kampar, Bupati Bengkalis, Bupati Indragiri Hilir, Bupati Kuantan Singingi, Bupati Kepulauan Meranti, Bupati Rokan Hilir, Wali kota Pekanbaru, dan Wali Kota Dumai.

Dasar Hukum dikeluarkannya surat permintaan teguran ini tertuang dalam Pasal 373 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 yang menjelaskan bahwa, "Gubernur sebagai wakil pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota," katanya.

Menyikapi soal surat permintaan Mendagri tersebut, Rusidi Rusdan mengatakan, pihaknya sudah menerima surat tembusan dari Kemendagri sebagai tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Riau, dan sudah ditanggapi. "Ke depan Bawaslu mengimbau kepada seluruh aparat negara untuk netral. Khusus kepala daerah diingatkan kembali agar dalam masa cuti tidak menggunakan fasilitas negara dalam kampanye dan embel-embel jabatan dalam pemberian dukungan," pungkas Rusidi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement