Jumat 28 Dec 2018 01:15 WIB

Singapura Larang Warganya Bepergian ke Selat Sunda

Kebijakan itu dikeluarkan pascanaiknya status Gunung Anak Krakatau.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Muhammad Hafil
Petugas menunjuk data rekam seismograf pemantau aktifitas letusan Gunung Anak Krakatau (GAK) di Pos Pengamatan GAK Pasauran, Serang, Banten, Kamis (27/12/2018).
Foto: antara/Asep Fathulrahman
Petugas menunjuk data rekam seismograf pemantau aktifitas letusan Gunung Anak Krakatau (GAK) di Pos Pengamatan GAK Pasauran, Serang, Banten, Kamis (27/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Singapura mengeluarkan imbauan kepada seluruh warganya untuk tidak melakukan perjalanan ke daerah sekitaran Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda. Kebijakan itu dikeluarkan pascanaiknya status Gunung Anak Krakatau ke level waspada.

Kementerian Luar Negeri Singapura menejelaskan warga Singapura diminta untuk menunda semua perjalanan ke daerah yang terkena dampak erupsi gunung anak krakatau. "Agar semua warga bisa menunda semua perjalanan ke daerah yang terdampak," seperti dikutip dalam surat edaran yang diberitakan The Strait Times, Jumat (28/12).

Selain meminta warga untuk menunda perjalanan, pemerintah Singapura juga meminta para warga yang saat ini sudah berada di daerah daerah yang berpotensi terdampak atas erupsi gunung anak krakatau untuk terus melakukan update informasi.

"Kami sarankan untuk memonitor berita dan perkembangan setempat. Terutama untuk saran dan instruksi lebih lanjut dari pihak berwenang Indonesia," ujar surat tersebut.

Pemerintah Singapura juga menyarankan para warganya untuk bisa melakukan tindakan pencegahan untuk bisa mengantisipasi keselamatan pribadi mereka. "Termasuk membeli asuransi perjalanan dan kesehatan yang komperhensif," ujar surat tersebut.

Pemerintah Singapura juga menyarankan semua warga Singapura untuk tetap berhubungan dengan keluarga dan teman-teman mereka, dan mereka yang membutuhkan bantuan konsuler dapat menghubungi Kedutaan Singapura di Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement