Kamis 27 Dec 2018 20:29 WIB

Langgar Aturan, Baliho Politikus PSI Tsamara Disegel

Reklame Tsamara Amany yang terpampang di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Rep: Farah Noersativa/ Red: Esthi Maharani
Papan reklame yang sudah tersegel di kawasan Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Ahad  (21/10).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Papan reklame yang sudah tersegel di kawasan Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Ahad (21/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menyebut semua reklame yang melanggar aturan akan disegel. Tak terkecuali reklame milik politikus dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Tsamara Amany yang terpampang di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

“Semua yang melanggar mengalami penyegelan. Jadi itu sesuatu yang sudah ada protap (prosedur tetap)-nya dan sudah diselenggarakan sejak bulan Oktober waktu kita pertama kali di depan KPK dulu,” jelas Anies di DPRD DKI Jakarta, Kamis (27/12).

photo
Reklame politikus PSI, Tsamara Amany di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan disegel (Farah Noersativa / Republika)

Namun, ia tak menjelaskan lebih lanjut mengenai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh politikus PSI tersebut. Ia juga enggan mengomentari penyegelan yang dilakukannya. Anies hanya menegaskan penertiban reklame di wilayah DKI Jakarta akan terus dilakukan bahkan sudah dimulai sejak Oktober 2018 lalu. Tujuannya agar terbangun iklim kompetisi bisnis yang sehat.

(Baca: Anies: Penertiban Reklame untuk Bangun Iklim Bisnis Sehat)

“Kenapa penertiban ini penting? Untuk membangun iklim kompetisi bisnis yang sehat,” ujar Anies.

Dia mengatakan Pemprov baru menertibkan reklame di wilayah yang termasuk kategori pengawasan ketat. Ke depannya penertiban akan dilakukan di semua wilayah Jakarta. Menurutnya, jika pelanggaran reklame terus dibiarkan, pihak lain akan dirugikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement