Kamis 27 Dec 2018 19:48 WIB

Bawaslu Umumkan Hasil Perkara OSO Paling Lambat 14 Januari

Bawaslu memutuskan melanjutkan perkara dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo (kanan)
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, hasil penanganan perkara terkait pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota DPD paling lambat diumumkan pada 14 Januari 2019. Namun, pengumuman hasil tersebut juga bisa dilakukan lebih cepat.

Pada Kamis (27/12), Bawaslu memutuskan melanjutkan penanganan perkara dugaan pelangggaran administrasi oleh KPU. Perkara ini dilaporkan oleh kuasa hukum OSO, Dodi S Abdul Qadir. 

Pada Jumat (28/12), perkara ini memasuki agenda sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan pokok perkara dari pelapor dan saksi pelapor. Selain perkara ini, pihak OSO juga melaporkan KPU atas dugaan pelanggaran pidana pemilu.

Laporan tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum OSO lainnya, Herman Kadir. Pokok laporannya terkait adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu sebab KPU tidak melaksanakan putusan MA dan PTUN dalam konteks pencalonan OSO sebagai anggota DPD. Untuk laporan kedua ini, Bawaslu sudah menggelar pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi pelapor pada pukul 14.00 WIB, Kamis siang.

Menurut Ratna, dua perkara ini masing-masing ditangani dalam waktu 14 hari kerja. "Hari ini sudah masuk hari ketiga. Nanti hasilnya akan diumumkan pada 14 Januari 2019. Tetapi itu kalau menurut waktu maksimal penanganan," ujar Ratna ketika dijumpai wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis.

Namun, lanjut dia, bisa jadi penanganan kedua perkara dilakukan lebih cepat dibandingkan waktu normal selama 14 hari itu. Hal tersebut tergantung apakah fakta-fakta hukum yang diperoleh Bawaslu sudah cukup untuk melakukan pengkajian untuk menarik kesimpulan.

"Kalau misal dalam pembuktian itu menurut majelis fakta hukum sudah cukup, maka bisa jadi lebih cepat waktunya," tegas Ratna.

Terpisah, kuasa hukum OSO, Gugum Ridho Putra, mengatakan pihaknya meminta Bawaslu menegur KPU supaya menjalankan pemilu sesuai tahapannya. Sebab, nama OSO sudah pernah masuk ke dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2019 pada 20 September.

"Kalau KPU jeli dalam membaca pasal 262-264 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, antara tahapan DCS menuju daftar calon tetap (DCT) sudah tidak ada proses lagi," ungkap Gugum.

Kemudian, muncul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan pengurus parpol menjadi calon anggota DPD. KPU, kata Gugum, ingin menerapkan putusan MK ini pasca adanya DCS.

"Yang kami minta ke Bawaslu tolonglah menegur, ini KPU memaksa syarat DCS diberlakukan untuk masuk ke DCT.  Sementara menurut kami, orang yang udah lulus DCS tidak bisa diverifikasi lagi, langsung masuk DCT. Kemudian ada perintah putusan PTUN yang meminta KPU memasukkan Pak OSO ke DCT," jelas Gugum.

Namun, hingga saat ini, KPU menurutnya selalu berkelit untuk menjalankan putusan PTUN. KPU justru mengeluarkan surat nomor 1492 soal tindak lanjut putusan PTUN dan MA yang merujuk kepada putusan MA.

"Surat itu yang menjadi objek dalam laporan kami dan itu juga menjadi bukti tertulis bahwa KPU membangkang putusan PTUN. KPU tidak mau menjalankan putusan PTUN, padahal putusan itu final , mengikat, tidak bisa dibanding , tidak bisa dikasasi," tegas Gugum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement